RADARINDO.co.id-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengumpulkan informasi mengenai perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP, yang diduga menyuap pejabat RI. Dalam kasus ini, KPK sudah membuka komunikasi dengan The Federal Bureau of Investigation (FBI).
Baca juga : Bawaslu Telusuri Video Viral Diduga Kabid SMP Disdik Medan Ajak Dukung Salah Satu Capres
“Saya tanya ke staf ternyata sudah dikoordinasikan dengan FBI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata melalui pesan tertulis, Selasa (16/1/2024) melansir cnnindonesia.
Alex mengaku, internal KPK sudah membahas kasus suap lintas negara atau foreign bribery tersebut. KPK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak lainnya, seperti Department of Justice (DoJ) atau Departemen Kehakiman Amerika Serikat melalui Kedubes AS di Indonesia. “Kerjasama KPK dengan DoJ dan FBI selama ini sudah berjalan dengan baik. Ada beberapa perkara yang pernah ditangani bersama antara KPK dengan FBI antara lain e-KTP,” ucapnya.
Perusahaan teknologi informasi global asal Jerman, SAP, diminta membayar denda US$220 juta atau setara Rp3,4 triliun usai terbukti menyuap pejabat pemerintah di Indonesia dan Afrika Selatan.
Denda itu diminta berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). SAP disebut melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).
Baca juga : Wakil Bupati Samosir Gelar Open House
Keterangan itu tertuang dalam dokumen putusan pengadilan terhadap SAP di AS dalam situs resmi mereka. Menurut dokumen pengadilan, SAP menandatangani kesepakatan terkait penundaan penuntutan selama tiga tahun dengan departemen sehubungan dengan informasi kriminal yang diajukan ke Distrik Timur Virginia.
SAP dituntut atas dua tuduhan, yakni persekongkolan untuk melanggar anti-penyuapan serta ketentuan pembukuan dan pencatatan FCPA yang berkaitan dengan skema pembayaran suap kepada pejabat di Afrika Selatan, serta persekongkolan untuk melanggar ketentuan anti-penyuapan FCPA dalam skema pembayaran suap kepada pejabat Indonesia.
Untuk Indonesia, penyuapan itu terjadi antara 2015 dan 2018 melalui sejumlah agen SAP kepada para pejabat Indonesia. Suap itu diberikan demi mendapatkan keuntungan bisnis sehubungan dengan berbagai kontrak antara SAP dan kementerian, lembaga, dan instrumen lain, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan. (KRO/RD/CNN)






