RADARINDO.co.id – Medan : Terkait rencana revitalisasi Warenhuis, pihak keluarga ahli waris Dalip Singh Bath melalui kuasa hukumnya mengingatkan Pemko Medan agar taat hukum dan tidak berbuat sewenang-wenang terhadap bangunan bersejarah Gedung Warenhuis termasuk lahan kosong yang berada di Jalan Hindu, Kesawan, Kecamatan Medan Barat Kota Medan.
Baca juga : Wawako Psp Himbau Masyarakat Patuhi Peraturan Berlalulintas
”Sebaiknya Pemko Medan taat hukum dan mematuhi putusan Kasasi tanggal 4 Februari 2021,” ujar tim kuasa hukum ahli waris Dalip Singh Bath, Bambang Hermanto SH MH dan Ruben Panggabean SH MH kepada wartawan, Senin (06/3/2022).
Dijelaskan Bambang, saat ini pihaknya sedang mengajukan eksekusi terhadap putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Meskipun pihak Kantor Pertanahan Kota Medan dan Pemko Medan sedang mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Tetapi sebagaimana diketahui hal tersebut tidaklah menunda proses eksekusi putusan Tata Usaha Negara yang telah membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 01653/Kelurahan Kesawan diterbitkan tanggal 14 Maret 2018 atas nama Pemerintah Kota Medan.
“Wacana yang disebarluaskan melalui platform sosial media terkait rencana revitalisasi gedung warenhuis oleh Pemko Medan sangat kami sayangkan karena tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari pihak ahli waris Daliph Singh Bath,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, atas nama ahli waris Ismail Nusantara S. Pulungan, melalui pesan singkat yang diterima oleh Kuasa Hukum APINDOSU, mendukung sepenuhnya penataan Kota Medan utamanya disekitar lokasi Kesawan, sesuai dengan penjelasan Presiden RI dalam kesempatan kunjungan kerja beliau di Kota Medan beberapa waktu lalu.
Ismail juga kembali mengingatkan publik bahwa sejak awal ahli waris sangat terbuka untuk membina komunikasi bahkan telah melakukan pertemuan teknis beberapa kali bersama Pemko Medan dengan tujuan agar proses kolaborasi dan revitalisasi gedung dapat berjalan bersama.
Ahli waris menghargai niat awal yang cukup korporatif dari Pemko Medan, namun hal tersebut saat ini mulai terlihat bertolak belakang dari komitmen semula, dengan beredarnya berita di media akhir-akhir ini yang diyakini kurang beretika.
Baca juga : Kapolda Sumut Hadiri Rakernas dan Konferensi Pendidikan Tinggi NU
Dalam proses penyelesaian Medan Warenhuis sebagaimana dipaparkan oleh Tim Kuasa Hukum, Ismail mengharapkan hadirnya negara dalam proses peradilan, serta akan mengirimkan permohonan kedua untuk beraudinesi langsung dengan Presiden Joko Widodo.
Sehingga tujuan pemerintah untuk menjadikan perubahan total di Kota Medan dapat terlaksana dimana hal ini juga sesuai dengan komitmen bersama ahli waris.
Ismail mengharapkan agar Presiden RI, Menkopolhukam RI dan Menteri ART/Kepala BPN RI, dapat menerima audiensi dan membuka ruang komunikasi yang baik bersama ahli waris, serta mengingatkan Pemko Medan sehingga proses keputusan pengadilan dapat dihormati bersama, dengan tidak mengurangi hak ahli waris. (KRO/RD)