Langgar Disiplin, Tiga Anggota Polisi Dipecat Tak Hormat

62

RADARINDO.co.id-Jawa Timur : Polres Pamekasan, Jawa Timur melakukan pemecatan terhadap 3 anggotanya dengan tidak terhormat, Senin (15/1/2024) di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan. Ketiga anggota polisi itu dipecat lantaran dianggap melanggar peraturan disiplin.

Baca juga : PAD Diduga Bobol, KPK Ditantang Usut Dugaan Korupsi Bapenda Pemprovsu

Ketiga personel itu adalah Bripka Sigit Dwi Prasetyo, NRP 85080107, Ba Satsamapta Polres Pamekasan, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay, NRP 85090051, Ba Satsamapta Polres Pamekasan, dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi, NRP 98090320 Ba Satsamapta Polsek Pasean Polres Pamekasan.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Pamekasan itu turut dihadiri PJU Polres Pamekasan, jajaran Kapolsek Polres Pamekasan, personel Polres Pamekasan, perwakilan jajaran Polsek dan ASN Polri Polres Pamekasan.

Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri. Tampak, personel pemegang foto anggota Polres Pamekasan yang di PTDH dikawal anggota Provost Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri ini merupakan penerapan dari Peraturan Pemeritah Republik Indonesia, PP RI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

“Ini kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan, melansir tribunmedan.

Menurut AKBP Jazulu, secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Pamekasan kini kembali mejadi masyarakat biasa. Seharusnya kata dia, peristiwa ini tidak perlu terjadi.

Baca juga: KPK Disarankan Geledah BPPRD Sumut, Realisasi Pendapatan Terindikasi Rekayasa

Selaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum.

“Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Pamekasan,” pesannya.

AKBP Jazuli berpesan terhadap anggotanya agar terus mencermati dan melakukan analisa terhadap perkembangan situasi di masyarakat.

Ia berharap kepada seluruh anggotanya agar dapat memberikan informasi sedini mungkin guna mencari solusi terbaik dalam pemecahannya.

“Terus kembangkan sistem pelayanan, agar terus meningkat dan semakin baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin meningkat dan bangun kerjasama serta jalin kemitraan dengan segenap elemen masyarakat,” sarannya. (KRO/RD/Trb)