Langgar Tata Ruang Kawasan Puncak, Empat Unit Vila Disegel

15

RADARINDO.co.id – Bogor : Terbukti melanggar aturan tata ruang di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, sebanyak empat unit vila, yakni Forest Hill, Sifor Afrika, Cemara, dan Pinus, disegel Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga: PTPN I Regional 4 Digeledah Kasus Revitalisasi Pabrik Gula

Penyegelan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban 15 vila yang terindikasi melanggar aturan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor yang kerap terjadi di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Keempat vila yang disegel tersebut terbukti berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, sebagaimana tercantum dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.

“Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami sejauh ini terus berkomitmen memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, khususnya di kawasan Puncak,” ujar Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, Rabu (12/3/2025).

KLHK juga akan melakukan klarifikasi dan penilaian terhadap perizinan pendirian vila-vila tersebut. Dalam beberapa waktu kedepan, kegiatan penertiban ini juga akan diperluas hingga meliputi DAS Bekasi dan Cisadane.

“Hal ini dilakukan dalam rangka upaya mitigasi bencana banjir sebagai imbas pembangunan liar di kawasan hutan,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu.

Baca juga: Prostitusi Gang Royal Kembali Operasi, Belasan “Wanita Malam” Diamankan

Saat ini, keempat vila tersebut telah diberikan surat peringatan dan dipasangi plang penyegelan. KLHK dan Kementerian ATR/BPN juga akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pengelola dan pengurus lingkungan di lapangan. Hal ini bertujuan agar tindakan penertiban dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat. (KRO/RD/Komp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini