Ragam  

Larangan Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan Disetujui

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi VI DPR RI menyetujui laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Singkroniasi (Timsin) terkait hasil perumusan serta sinkronisasi RUU Perubahan keempat atas UU BUMN dalam rapat Panja yang digelar, Jum’at (26/9/2025).

Baca juga: Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Mobile Antisipasi Aktivitas Galian C Ilegal

Laporan Timsus dan Timsin tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid. Dalam laporan tersebut terdapat sejumlah poin pokok perubahan.

Diantaranya, pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru yang akan menjalankan tugas pemerintah dalam pengaturan BUMN. Penambahan kewenangan untuk mengoptimalkan peran BUMN.

Kemudian, deviden saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, Komisaris dan dewan pengawas BUMN.

“Selanjutnya menghapus ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara,” katanya.

Baca juga: Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM, Ini Penjelasan Pertamina

Dijelaskannya, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan terhadap BUMN dan RUU ini juga mengatur adanya ketentuan yang menyatakan kesetaraan gender di lingkungan BUMN, baik pada level karyawan, direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial. (KRO/RD/dtk)