Lesti Kejora Dipolisikan Dugaan Langgar Hak Cipta

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyanyi Lesti Kejora dilaporkan ke Polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Lesti dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025, terkait kekayaan intelektual yang diatur dalam Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca juga: Polisi Tangkap Enam Pelaku Penyebar Konten Group Mesum di FB

“Pelapornya adalah saudara IS, korbannya adalah saudara YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Pelapor datang dengan membawa barang bukti, yaitu satu buah flashdisk, sebuah pernyataan dari publisher dan print out cover lagu.

YD disebut adalah seorang pencipta lagu sekaligus pemegang hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM. Akan tetapi, Ade belum bisa mengungkapkan judul lagu milik YD yang menjadi permasalahan.

Permasalan ini disebut sudah bergulir selama lima tahun. Lesti disebut sering melakukan cover lagu YD tanpa izin. “Kejadian berawal dari tahun 2018-sekarang itu diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban,” ucap Ade Ary.

Kemudian lanjutnya, lagu tersebut di upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban, sehingga korban merasa dirugikan.

Baca juga: Lahan HGU Dirampas Mafia Tanah, PTPN I Regional I Diminta Segera Bertindak

“Di upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban, atas kejadian tersebut korban membuat laporan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik,” terangnya. (KRO/RD/Komp)