Usut Rekayasa Rekrutmen CKP Internal PTPN IV

41

RADARINDO.co.id – Medan : Empat persoalan penting disampaikan Presiden Prabowo yang tidak boleh main- main untuk mengatasinya diantaranya Judi Online, Narkoba, Penyeludupan dan Korupsi. Hal ini sangat mendapat respon positif dari masyarakat di tanah air bahkan dunia. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum diminta segera melaksanakan perintah undang- undang, secara jujur dan transfaran.

Salah satunya adalah rekrutmen dan seleksi CKP dilingkungan PTPN IV Regional I yang diduga melibatkan oknum mantan Dirut PTPN I AGH. Berdasarkan keterangan sumber, rekrutmen dan seleksi CKP Internal IV agar jelas dan transparan. Presiden Prabowo membentuk Tim Investigasi independen guna melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkait kasus tersebut. Pasalnya, mantan oknum Dirut PTPN I terindikasi KKN untuk meloloskan “Sang Putra Mahkota”.

Baca juga: Warga Kota Medan Minta Usut Realisasi Belanja Disdik

“Dimana hanya dalam waktu empat hari Memo Direktur SDM dan Teknologi Informasi PalmCo, Suh yang menindaklanjuti surat Direktur SDM dan Umum PTPN III (Persero), bisa diubah Tiga kali oleh oknum Region Head PTPN IV Regional I AGH,” tegas sumber RADARINDO.co.id belum lama ini.

Dalam Memo Subholding Nomor : DPSB/Kol/eM-547/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 yang ditujukan kepada Region Head PTPN 4 Regional I, Regional 2, Regional 3, Regional 4, dan Regional 5 dijelaskan rencana rekrutmen dan seleksi Internal CKP PTPN IV Palmco diduga amburadul.

Setidaknya Prabowo berani menonaktifkan sementara AGH sebagai RH, dengan mengacu Peraturan Penerapan GCG (Good Corporate Governance) BUMN, sesuai Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011. Implementasi GCG sangat diperlukan untuk menumbuhkan tata kelola BUMN yang baik, sehingga kinerja BUMN diharapkan bisa mencapai titik yang maksimal. Semakin baik implementasi GCG di sebuah perusahaan.

Maka akan semakin tertata pengelolaan korporsi, sehingga bisa mencapai target-target kinerja yang telah ditetapkan. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) di Indonesia saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan GCG perusahaan BUMN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012.

Baca juga: PTPN 2 dan PTP 4 “Kesandung” Penjualan GKP Rp72,5 Miliar (2)

Landasan hukum ini memberi arahan jelas bagaimana BUMN menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam praktik bisnis sehari- hari. GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan, yang berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Penerapan GCG yang baik dapat menumbuhkan tata kelola BUMN yang baik, sehingga kinerja BUMN dapat mencapai titik yang maksimal.

Penerapan GCG yang buruk dapat menurunkan tingkat kepercayaan para pemilik modal. Terkait pemberitaan sebelumnya, Humas PTPN IV Regional I telah membantah isi pemberitaan yang dipublikasikan RADARINDO.co.id atas tudingan miring yang disampaikan sumber. Baca RADARINDO.co.id Hak Jawab Rekrutmen CKP PTPN IV Regional I. (KRO/RD/0I)