RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Penertiban bangunan diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 nomor 152 Desa Sampali kembali dilakukan oleh pihak PTPN 2 di Jalan Kemuning Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (07/6/2023).
Baca juga : Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh
Pembersihan areal di mulai dari pembongkaran terhadap bangunan rumah kontrakan milik Dino Haryadi, yang sebelumnya sudah menerima tali asih, dan dilanjutkan dengan pembongkaran rumah Roscik dan rumah Mariana Lubis.
Kegiatan penertiban bangunan di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Kebun Desa Sampali ini sempat diwarnai aksi penolakan keluarga pemilik rumah dan sebagain penghuni Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj. Namun Tim tetap melanjutkan kegiatan melakukan pembongkaran hingga rumah milik Mariana Lubis.
Baca juga : Ratusan Pegawai KPK Akan Dipindahkan ke IKN
Penasehat Hukum PT NDP, Sastra sangat menyesalkan adanya aksi penolakan terhadap kegiatan penertiban lahan HGU PTPN 2. Pasalnya, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pembersihan dan penertiban yang sudah dilakukan pada pekan lalu. Semua proses sudah di lakukan termasuk menyiapkan tali asih dan tempat tinggal pengganti selama satu tahun bagi penghuni rumah yang ditertibkan.
“Namun tawaran itu tetap tidak digubris. Mereka bertahan dengan nilai ganti rugi yang angkanya tidak mungkin bisa kita penuhi. Padahal jelas-jelas mereka menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2, meski berdalih punya sertifikat Camat Percut Sei Tuan,” jelas Sastra. Sastra tidak menampik adanya opsi lain yang disiapkan PTPN 2, secara khusus untuk Pondok Pesantren Tahfiz yang masih belum ikut dibongkar. Opsi itu akan dimusyawarahkan antara pengurus Pondok Tahfiz dengan PTPN 2. (KRO/RD/Jumadi)