Mantan Sekda Pemalang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

21

RADARINDO.co.id – Semarang : Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Mohammad Arifin, sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalan di Pemalang yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar.

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun 2010 saat Arifin masih menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang. Ia dilaporkan oleh 4 tersangka lain dalam kasus itu. Arifin kini sudah tidak menjabat sebagai Sekda Pemalang setelah mengundurkan diri beberapa waktu lalu.

Baca juga : Polisi Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

“Keempat tersangka merasa mereka tidak berbuat sendiri, saat itu Kepala Dinas PU berinisial MA terlibat. Dan kami telah menetapkan saudara MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” kata Johanson beberapa waktu lalu.

Nilai proyek itu sendiri sebesar Rp 6.579.000.000 yang bersumber dari dana pembangunan jalan paket 1 dan paket 2 di Kabupaten Pemalang.

Baca juga : Pemko Pematang Siantar dan BPN Pasang Tanda Batas Tanah

“Proyek paket 1 ini ada di Belik Watukumpul dan Comal. Kemudian paket 2 ini jalan di Windodaren Karangasem, dan Lingkar Kota Comal. Total nilai proyek adalah Rp6.579.000.000. Dari jumlah total proyek, kerugian negara Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Modus tersangka, lanjut Johanson, dengan meminta agar dana proyek jalan itu dicairkan sekaligus. Padahal proyek itu baru berjalan 73 persen. “Tersangka juga menyerahkan uang Rp 500 juta hasil dari pekerjaan paket 1 dan 2 kepada perusahaan yang kalah lelang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kata Johanson, tersangka terancam pidana kurungan penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (KRO/RD/PP)