RADARINDO.co.id – Belawan : Setelah pada beberapa waktu lalu organisasi Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) Kampung Tanah Enam Ratus untuk Perwakilan Kecamatan Medan Belawan sukses dibentuk.
Perkumpulan masyarakat adat ini kembali membentuk cabangnya pada tingkat Kelurahan, yakni Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, pada Minggu (6-3-2022) siang.
Dibentuknya MHAD Kampung Tanah Enam Ratus Perwakilan Kelurahan Bagan Deli ini menyusul adanya arahan dari MHAD Kampung Tanah Enam Ratus Pusat (MHAD Pusat).
Baca Juga : Polresta Deli Serdang Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Seluruh Personil
Dibawah kepemimpinan Abdillah sebagai Kepala Kampung Adat dan Muhammad Mukhlis Rao sebagai Sekretaris Kampung Adat.
Acara pembentukan kepengurusan MHAD Kelurahan Bagan Deli tersebut berlangsung di aula SMA Negeri 20 Kelurahan Bagan Deli, dan dihadiri oleh seluruh perwakilan dari Lingkungan se-Kelurahan Bagan Deli.
Rapat pembentukan/pemilihan pengurus MHAD Bagan Deli yang berlangsung sangat demokratis dengan sistem formatur itu dihadiri oleh perwakilan dari MHAD Pusat, Bapak Dedi Junaedi, S.Sos.
Sementara dari MHAD Perwakilan Kecamatan Medan Belawan dihadiri langsung oleh pengurus inti yakni Kepala Kampung Adat Alan Grube Lubis dan Sekretaris Kampung Adat Zainuddin Limbong.
Ketua Tim Formatur Bapak H. M. Syafii dalam acara tersebut mengucapkan selamat datang kepada Bapak Dedi Junaedi, S.Sos yang merupakan Humas di MHAD Pusat.
“Selamat datang kami ucapkan kepada Humas MHAD Pusat, Bapak Mayor Dedi Junaedi”, ujar H. Syafii.
Dalam kata sambutannya mewakili Ketua Abdillah, Dedi Junaedi mengucapkan selamat atas musyawarah pembentukan MHAD Kelurahan Bagan Deli.
Organisasi MHAD ini telah resmi terdaftar di pemerintahan. Dimana keberadaan organisasi masyarakat adat ini salah satu tujuannya adalah untuk lebih mengenal adat istiadat dan keberagaman budaya yang ada di Sumatera Utara khususnya di kota Medan.
Selain juga tentunya akan menertibkan tanah-tanah konsesi (pemberian hak tanah oleh Kesultanan Deli-red) yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu.
“Oleh karena itu kami dari Pimpinan MHAD Pusat mengucapkan selamat atas terbentuknya kepengurusan MHAD di Kelurahan Bagan Deli ini”, ujar Dedi.
Adapun susunan kepengurusan MHAD Kampung Tanah Enam Ratus Perwakilan Kelurahan Bagan Deli adalah, M Aminuddin sebagai Kepala Kampung Adat, Zainal Simatupang sebagai Sekretaris Kampung Adat, dan Nurehan sebagai Bendahara Kampung Adat.
Sementara Seksi-seksi-nya adalah sebagai berikut, Seksi Ekonomi Ahmad Bakri, Seksi Adat Budaya Jailani, Seksi Pendidikan Ramdani.
Seksi Humas Ramli Efendi Batubara, Seksi Dakwah M. Imam, Seksi Sumber Daya Manusia Bakhtiar Tambunan, Seksi Advokasi Hukum M. Saleh dan Seksi Lingkungan Hidup HM. Syafii.
Organisasi MHAD Kampung Tanah Enam Ratus ini tampak mulai berkembang pesat dengan telah dan akan terbentuknya beberapa perwakilan di daerah lain.
Seperti telah terbentuk perwakilan di Kelurahan Tanjung Mulia dan akan menyusul di Kelurahan dan Kecamatan lainnya di Kota Medan.
Masyarakat Adat, adalah sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah.
Wilayah, sumber daya alam, dan memiliki pranata pemerintahan adat, serta tatanan hukum adat di wilayah adatnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Wabup Samosir Menyambut Baik Kunker Kepala BPIW
Pada pasal 37 ayat 2 Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat mengatakan.
“Tak satupun dalam Deklarasi ini yang dapat diterjemahkan sebagai mengurangi atau menghapuskan hak-hak masyarakat adat yang terdapat dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan, dan perjanjian-perjanjian yang konstruktif lainnya”.
Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) Kampung Tanah Enam Ratus adalah berlandaskan kepada, Surat Konsesi Tahun 1938.
Surat Tugas Datuk Paduka Setia Raja Dari Sultan Deli Nomor: 016/IM-SD/VIII/1995, Surat Penunjukan Dari Datuk Paduka Setia Raja tanggal 16 Mei 2007, Surat Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Nomor : 4521/4.3-100/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017, Akte Notaris No.00/02/14/115/VII/2017 tanggal 19 Mei 2017.
Dan Peraturan Pemerintah RI No. 18 tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No. 319/S-300.UK.01.01/IK/2020.
(KRO/RD/Ganden)