RADARINDO.co.id – Yogyakarta : Tak terima cintanya untuk rujuk menjalin kasih ditolak, seorang mahasiswa S2 berinisial BV tega menjadi “dalang” penyiraman air keras terhadap seorang wanita berinisial NH.
Akibatnya, korban kini menjalani perawatan intensif akibat luka serius pada bagian wajahnya usai disiram air keras oleh pelaku berinisial S yang merupakan orang suruhan pelaku BV. Untuk diketahui, korban NH merupakan mantan kekasih pelaku BV. Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku telah ditahan Polisi.
Mengutip tribunmedan, Sabtu (28/12/2024), BV merupakan mahasiswa magister (S2) Hukum di Universitas Atma Jaya Yogyakarta. BV tercatat masuk sebagai mahasiswa baru pada 26 Februari 2024. Untuk saat ini, status akademik BV masih aktif 2024/2025.
Baca juga: Video Mesra Oknum ASN Bersama Selingkuhan Tersebar, Ini Pengakuan Sang Istri
Berdasarkan penuturan keluarga korban, saat ini kondisi NH masih sangat memprihatinkan. Tante korban, Tarida Hutagalung mengatakan, NH masih dalam perawatan dokter karena banyaknya air keras yang disiram ke arah mukanya.
Insiden tersebut membuat kelopak mata korban, khususnya yang sebelah kiri, belum bisa dibuka sama sekali. “Kalau mata sebelah kanan bisa dibuka, tapi katanya hanya sebentar, karena masih perih. Jadi, kondisinya masih sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Meski begitu, Tarida menyebut, korban dalam kondisi sadar walaupun untuk berkomunikasi dua arah masih sangat terbatas. Oleh sebab itu, keluarga belum mengizinkan pihak dari luar untuk berkomunikasi terlalu banyak dengan korban. Pasalnya, peristiwa penyiraman air keras itu menimbulkan trauma dan ketakutan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, mengatakan bahwa BV merupakan mantan pacar NH yang sama-sama berasal dari Kalimantan Barat.
Peristiwa berawal saat BV yang selalu berusaha mengajak NH untuk balikan menjalin hubungan kembali sejak Agustus 2024. Namun, ajakan balik tersebut selalu ditolak oleh NH. “BV ini mantan pacarnya (korban), pacaran sejak 2021. Kemudian pada Agustus 2024, korban memutuskan hubungan dengan pelaku BV,” ungkap Probo.
Bahkan, BV sering berusaha datang ke kos NH untuk menyampaikan bujukannya itu. Tetapi upaya BV untuk balikan selalu ditolak korban. “Korban tetap tidak mau. Kemudian ada ancaman dari pelaku. Intinya kalau tidak bisa bersatu ya kalau sakit ya sakit semua. Sama-sama merasakan. Kalau hancur ya hancur semua,” kata Probo.
BV yang masih tidak menyerah terhadap NH kemudian membuat iklan lowongan kerja di Facebook pada pertengahan Desember 2024. Dia membutuhkan orang yang mau bekerja apa saja dan iklan tersebut kemudian mendapat respons dari S.
“Selang beberapa jam, ditanggapi oleh orang berinisial S dan sama-sama tidak kenal. S menanggapi ‘pekerjaannya apa?’. Kemudian mereka komunikasi via WA,” kata Probo.
BV tak memperlihatkan jati dirinya kepada S. Ia seolah-olah menjadi perempuan yang telah dikhianati suaminya dan direbut oleh seorang pelakor. S kemudian meminta imbalan sebesar Rp7 juta kepada BV. Permintaan itu pun disanggupi oleh BV.
Sebelum melancarkan aksinya, S sempat meminta uang operasional kepada BV. Namun karena BV tak ingin skenarionya sebagai wanita tersakiti terbongkar, uang operasional sebesar Rp1,6 juta itu diletakkan di suatu tempat dan diambil S secara bertahap.
“Kemudian (bungkusan plastik) ini diambil S, sebanyak enam kali kurang lebih jumlahnya Rp1,6 juta. Termasuk untuk pembelian air keras, jaket ojek online untuk eksekutor (S),” ujar Probo.
BV kemudian memberikan alamat kos NH kepada S untuk melakukan penyiraman air keras. BV juga sempat melakukan beberapa kali survei ke kos korban. Pada 24 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, BV menghubungi S bahwa ia mendapatkan informasi NH akan pergi ke gereja untuk misa Natal.
Baca juga: Warga Tewas “Dianiaya” Polisi, Kapolrestabes Medan: Kekerasan Saat Proses Penangkapan
S pun datang ke kos korban sekitar pukul 18.30 WIB dengan berpura-pura sebagai ojek online yang mengantarkan es teh. “S masuk ke kos korban. Karena pintu kamar kos agak terbuka, tersangka S masuk ke dalam kamar dan menyiramkan air keras ke korban yang baru selesai mandi,” ungkap Probo.
Siraman air keras itu kemudian mengenai bagian wajah dan sekujur tubuh NH hingga membuat korban berteriak. Teriakan NH itu membuat warga sekitar berdatangan dan segera membawa korban ke rumah sakit. Sementara, S langsung kabur usai melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan subsider Pasal 353 tentang penganiayaan yang direncanakan dan menjadikan luka berat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (KRO/RD/Trb)







