RADARINDO.co.id – Asahan : Seorang ibu kandung di Kabupaten Asahan berinisia S, tega membiarkan anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun, disetubuhi suami keduanya berinisial W yang merupakan ayah tiri korban. Tak tanggung-tanggung, dugaan asusila itu telah berlangsung selama 6 tahun.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan sejak korban masih berusia 10 tahun. “Kami ada mengamankan dua orang tersangka dalam persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Tersangka adalah ayah tiri dan ibu kandung korban,” ujar Kapolres Asahan, mengutip tribunmedan, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Terjaring Razia Dalam Kamar Kos
Menurutnya, ibu korban mengetahui perbuatan ayah tirinya, namun tidak melarang perbuatannya karena diming-imingi akan diberikan ladang sawit. “Ibunya ini tau anaknya digagahi oleh ayah tirinya, tapi dia ini diam saja. Bahkan dibilangnya ikuti aja apa kata bapakmu,” ujar Kapolres.
Bukannya melarang perbuatan suaminya, ibu kandung korban malah mendukung dan menyuruh korban untuk tetap melayani nafsu birahi sang ayah tiri.
“Dia diiming-imingi akan diberikan harta, katanya kalau turuti kemauan sang ayah, ibunya ini dikasih harta berupa ladang sawit milik ayah tiri korban,” ujarnya.
Namun, korban yang sudah tidak tahan, akhirnya melaporkan perbuatan bejad kedua orangtuanya tersebut ke salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Asahan dan langsung membuat laporan ke kantor polisi terdekat.
“Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke salah satu tokoh masyarakat dan membawa korban ke Polsek terdekat dan membuat laporan,” ujarnya.
Akibatnya, Satreskrim Polres Asahan membentuk tim khusus dan mengamankan kedua orang tersangka dengan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Baca juga: Gudang Oplosan Gas Subsidi di Jala IV Marelan Digerebek
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan 81 ayat 3 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, ditambah hukuman 1/3 dari hukuman, dan denda Rp5 miliar. (KRO/RD/Trb)