Modus Bersihkan Guna-guna, Dukun Cabul Rudapaksa “Pasiennya”

28
Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Madiun : Modus membersihkan guna-guna dan ilmu hitam, seorang pria yang merupakan dukun cabul berinisial DAS, diduga merudapaksa “pasiennya” seorang wanita berinisial RS.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, awalnya pelaku menghubungi korban lewat WhatsApp dan Facebook. Ia berdalih wajah korban terkena guna-guna atau ilmu hitam.

Baca juga: Sumut Duduki Posisi 6 Judol Terbesar di Indonesia

“Jadi tersangka mengirim pesan kepada korban baik melalui WhatsApp dan juga Facebook, kalau pada wajah korban terkena guna-guna atau ilmu hitam. Kalau tidak dibersihkan korban bisa terkena sial. Lalu tersangka menawarkan diri kepada korban untuk mengobati korban,” kata Agus, mengutip detiksumut, Sabtu (15/3/2025).

Korban yang percaya kepada pelaku lantas menyetujui tawaran ritual pengobatan dengan cara mandi kembang di kamar mandi hotel. Saat ritual tersebut, korban malah jadi korban pelecehan.

“Akhirnya korban percaya dengan kata-kata dari tersangka dan menerima tawarannya, hingga mau diajak bertemu di Terminal Kota Madiun. Selanjutnya tersangka mengajak korban menuju ke hotel untuk acara ritual. Sebelum masuk ke hotel, korban meminta kepada tersangka untuk hanya melakukan pengobatan dan pembersihan, tidak ada persetubuhan serta pelecehan dan tersangka menyetujui. Namun ternyata pelaku menyetubuhi korban,” jelas Agus.

Baca juga: Penyidik Sita Rp319 Juta dari OTT Korupsi Dana BOS di Sumut

Sementara, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (KRO/RD/Dtk)