RADARINDO.co.id – Medan : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), membongkar modus yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) dalam mencurangi anggaran sejak puluhan tahun lalu.
“Kalau kita lihat, modusnya ini masih sama saja 10-20 tahun yang lalu, berulang-berulang, ini masih modus yang lama-lama saja, akar permasalahannya pun masih sama,” ujar Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengutip detiksumut, Jum’at (08/11/2024).
Baca juga: Wenny Ariani Ngaku Punya Anak dari Suami Citra Kirana
Yusuf Ateh menyebut, modus pertama yang dilakukan pemda yakni memanipulasi perencanaan dan penganggaran. Menurutnya, kecurangan ini disebut paling banyak yang masih ditemukan. “Kami masih bisa melihat itu ada manipulasi perencanaan dan penganggaran. Arahnya kemana, mau dipotongnya dimana, kami masih lihat itu,” ungkapnya.
Modus lainnya yakni suap dan gratifikasi, nepotisme serta kronisme dalam perizinan. Selain itu juga ada modus di balik diskresi kebijakan. “Ini selalu dijadikan alasan dalam melakukan tindakan-tindakan kecurangan,” tutur Ateh.
Selain itu sambungnya, modus penggelembungan harga pada proyek atau pengadaan barang dan jasa, pungutan liar dalam pemberian izin, serta manipulasi dalam penatausahaan dan pelaporan keuangan.
Baca juga: MA Batalkan Vonis Bebas AKBP Achirudin Kasus BBM Ilegal
“Jadi barangnya sebenarnya tidak selesai, tapi dianggap selesai dalam laporan keuangan, asetnya dimasukkan, uangnya juga dimasukkan, ini banyak juga kita temukan dalam tindakan kecurangan di daerah-daerah,” ucapnya.
Ateh mencatat, porsi pemda dengan penerapan pengendalian kecurangan yang sudah memadai hanya 9% dari total pemda yang terdiri dari 514 kabupaten/kota yang tersebar di 34 provinsi. Sedangkan proporsi pemda yang tidak memadai dalam penerapan pengendalian kecurangan mencapai 91%. (KRO/RD/Dtk)