Nekat Ancam Bunuh Jurnalis, Ketua OKP Terancam 5 Tahun Penjara

133

RADARINDO.co.id – Medan : Nekat melakukan pengancaman terhadap jurnalis, oknum Ketua OKP di Medan, berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal UU ITE.

Baca juga : Kejagung Tahan 3 Tersangka Baru Perkara BAKTI

“Untuk pelaku dijerat dengan pasal 29 juncto pasal 45 poin ke 3 UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, melansir detik.com, Rabu (13/9/2023).

Menurut Fathir, pasal itu dikenakan karena IS melakukan pengancaman melalui media elektronik dengan tujuan untuk menakut-nakuti secara pribadi. “IS diancam hukuman penjara diatas lima tahun,” sebutnya.

Baca juga : Tiga Saksi Diperiksa Terkait Ekspor CPO

IS ditangkap usai dilaporkan seorang jurnalis berinisial FS ke Polrestabes Medan atas dugaan pengancaman pembunuhan. Pengancaman itu disebut dipicu persoalan pemberitaan usaha pengoplosan gas subsidi yang diduga milik IS. Atas pengancaman itu, FS merasa hidupnya terancam hingga melaporkannya ke Polrestabes Medan pada 7 September 2023 lalu dengan nomor: STTLP/3012/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (KRO/RD/DTK)