RADARINDO.co.id – Medan : Pembangunan gedung baru Rawat Inap Medis Umum di UPTD Khusus Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. M. Ildrem Medan, hingga kini masih menjadi perhatian khalayak ramai, khususnya elemen masyarakat Kota Medan, Sumut.
Proyek yang menelan anggaran hingga Rp4,3 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara itu, diminta diaudit secara menyeluruh dan diusut tuntas.
Pasalnya, dinilai banyak kejanggalan dan sarat maladministrasi dalam proyek pembangunan gedung baru Rawat Inap Medis Umum di rumah sakit kejiwaan tersebut.
Baca juga: Proyek Pembangunan Gedung Baru Rawat Inap RSJ Ildrem Rp4,3 Miliar Perlu Diusut
Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Atas dasar itu, Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat penegak hukum untuk mengaudit total serta mengusut proyek tersebut.
“Proyek tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh terkait dugaan permasalahan administrasi kontrak maupun kualitas pekerjaan fisik di lapangan,” tegas Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, kepada media di Medan, Kamis (02/7/2026).
Azhari menyebut, ada dugaan maladministrasi dalam proses penandatanganan kontrak pekerjaan serta dugaan ketidaksesuaian hasil pembangunan dengan standar teknis bangunan rumah sakit sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 tentang persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit.
“Kami meminta audit menyeluruh terhadap seluruh proses mulai dari perencanaan, pengadaan, penandatanganan kontrak hingga pelaksanaan fisik pekerjaan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Azhari.
Pihaknya juga mempertanyakan legalitas sejumlah dokumen kontrak yang ditandatangani pada masa transisi kepemimpinan di RSJ Ildrem. Menurut mereka, perubahan jabatan Direktur RSJ yang sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berpotensi menimbulkan persoalan administrasi apabila tidak disertai mekanisme serah terima kewenangan sesuai aturan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 602/2134/RSJ/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani drg. Ismail Lubis, M.M selaku Direktur RSJ sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
SPMK tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 415.4/2130/RSJ/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 untuk pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor berupa Rehab Ruang Bukit Barisan dan Rehab Gedung Ruang Rawat Inap Dolok Sanggul.
Dalam dokumen itu disebutkan, penyedia pekerjaan adalah PT Cipta Karina Persada dengan Direktur Muhammad Odi Lesmana. Pekerjaan dimulai pada 7 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender dan target penyelesaian 4 Desember 2025.
Sedangkan dalam kontrak pembangunan gedung baru Rawat Inap Medis Umum senilai sekitar Rp4,325 miliar itu, disebut ditandatangani pada 14 Juli 2025 oleh drg. Ismail Lubis selaku PPK dengan pihak rekanan.
Baca juga: Sempat Geger Diberitakan Terkait Dugaan Korupsi, Kini RSUD Pirngadi Medan Digeledah Kejari
Azhari menegaskan, jika terdapat penandatanganan kontrak oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan atau dilakukan di luar prosedur resmi pemerintah, maka hal tersebut harus menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.
Selain persoalan administrasi, LIPPSU juga menerima laporan masyarakat mengenai kondisi sejumlah bangunan baru di lingkungan RSJ Ildrem yang dinilai mengalami kerusakan lebih cepat dari usia teknis bangunan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kamis (02/7/2026) sore, manajemen RSJ Prof. Dr. M. Ildrem maupun pihak terkait lainnya, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya soal kasus yang disinyalir melibatkan banyak pihak dan merugikan negara tersebut. (KRO/RD/Tim)







