RADARINDO.co.id-Psp: Nekat membawa narkoba jenis sabu, dua wanita muda terpaksa harus “bobok” alias tidur di penjara usai diamankan personil Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Kedua wanita cantik berinisial SDAH (21) warga Jalan Mobil, Kelurahan Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dan RN warga Kelurahan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan tersebut, diamankan saat berboncengan mengendarai sepedamotor di Jalan SM Raja, Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Baca juga : Ditangkap Polisi, Pelaku Curanmor Ini Bakal Lebaran Dibalik Jeruji Besi
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Jasama H Sidabutar, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula atas penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Senin (18/3/2024) malam lalu, yang menyebut bahwa di lokasi Sitamiang, Jalan SM Raja, Kecamatan Padangaidimpuan Selatan, akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
“Kemudian, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap dua wanita tersebut saat tengah berboncengan menaiki sepedamotor,” kata Kasat.
Saat dilakukan pemeriksaan kedua tersangka, dari tangan sebelah kiri SDAH, ditemukan 3 buah plastik klip transparan diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,46 gram. “Selain kedua tersangka dan narkoba, juga turut diamankan barang bukti berupa 1 unit telephon selular dan 1 unit sepedamotor,” imbuh Kasat.
Baca juga : Bukannya Ibadah Malah Cari Dosa, Pria Ini Masuk Penjara Usai Curi HP Jamaah
Setelah diinterogasi, kepada petugas kedua tersangka mengaku sabu-sabu itu mereka dapati dari warga Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, berinisial U.
“Selanjutnya, dari pengakuan kedua tersangka, Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke Desa Huta Padang. Namun, U keburu melarikan diri,” jelas Kasat.
Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap U. Sedangkan kedua tersangka, yakni SDAH dan RN sudah diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. (KRO/RD/AMR)