Nekat Simpan Sabu, “Bang Gondrong” Ditangkap Polisi

RADARINDO.co.id-Psp: Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Padang Sidempuan mengamankan seorang pria berambut gondrong berinisial PH (47), warga Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, karena nekat menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (9/10/2023).

Baca juga : Personil Polres Padangsidimpuan Amankan Tiga Orang Penyalahguna Narkoba

PH ditangkap di Jalan Pelita, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jasama H Sidabutar, membenarkan penangkapan tersebut.

“Awal penangkapan PH, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di lokasi. Tepatnya, di jalan Pelita,” ujar AKP Jasama Sidabutar, Selasa (10/10/2023).

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak menuju Jalan Pelita, untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Setiba di lokasi, pihaknya mendapati gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan. Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan penangkapan.

“Dari yang bersangkutan (PH-red), petugas menemukan barang bukti berupa, 1 buah bungkus rokok Mild kosong yang berisikan 3 paket plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0.38 Gram,” beber Kasat.

Baca juga : Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Dari hasil interogasi, PH mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang berdomosili di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.

Kemudian, petugas bergerak menuju kediaman A sesuai keterangan PH. Namun, setibanya di lokasi, A sudah melarikan diri.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka PH berikut barang bukti sudah kami tahan di Mako Polres Padang Sidempuan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (KRO/RD/AMR)