RADARINDO.co.id – Jakarta : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat langkah guna memberantas praktik judi online (judol) yang berdampak pada sektor keuangan nasional.
Baca juga: Oknum Bendahara Desa Diduga Larikan DD Rp1 Miliar
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 27.395 rekening,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip, Jum’at (10/10/2025).
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, yakni 25.912 rekening. Pemblokiran dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta hasil pengembangan dari OJK sendiri.
OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan identitas pelaku yang terindikasi melakukan judi online.
Selain itu, OJK mendorong bank untuk menerapkan Enhance Due Diligence (EDD) guna memperketat pengawasan terhadap aktivitas transaksi mencurigakan.
Baca juga: Kantor Pelindo Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Rp196 Miliar
Dian menyampaikan bahwa kredit perbankan nasional tumbuh 7,56 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8,07 kuadriliun pada Agustus 2025.
Pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit investasi yang naik 13,86 persen yoy, disusul kredit konsumsi sebesar 7,89 persen, dan kredit modal kerja tumbuh 3,53 persen yoy. (KRO/RD/KP)







