RADARINDO.co.id – Padang : Oknum anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), berinisial BSN, mangkir dipanggil penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Rabu (14/1/2026).
BSN yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal senilai Rp34 miliar itu, tidak mengindahkan panggilan penyidik untuk diperiksa dalam perkara yang menjerat salah satu bank BUMN tersebut.
Baca juga: Mantan Kabag PBJ MPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Gratifikasi
Agenda pemeriksaan ini dijadwalkan berdasarkan surat panggilan yang ditandatangani oleh Plt Kajari Padang, Basril G, tertanggal 9 Januari 2026. Namun, hingga waktu yang ditentukan, legislator tersebut tidak tampak hadir di kantor Kejari Padang dan hanya diwakili oleh tim penasihat hukumnya.
Ketidakhadiran BSN dibenarkan Suharizal selaku kuasa hukum BSN. Menurut Suharizal, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang kepada pihak kejaksaan karena adanya kendala yang membuat kliennya belum bisa hadir.
“Klien saya pak BSN meminta pengunduran kehadiran hari Rabu minggu depan tanggal 21 Januari 2026,” kata Suharizal kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Suharizal menjelaskan bahwa surat permohonan untuk pengunduran panggilan tersebut sudah diserahkan secara resmi ke bagian administrasi Kejaksaan Negeri Padang.
Ia berharap, pihak penyidik dapat memaklumi absennya BSN dan memberikan kesempatan bagi kliennya untuk mempersiapkan diri pada pekan depan.
BSN ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang mantan manajer bank BUMN yang diduga terlibat dalam memuluskan kredit modal kerja.
Kedua tersangka tersebut yakni RA selaku Senior Relationship Manager periode 2016-2019, serta RF selaku Relationship Manager periode 2018-2020.
BSN diduga menggunakan dokumen yang tidak sah dalam proses pengajuan kredit untuk mendapatkan modal kerja dari bank plat merah.
Baca juga: Inara Rusli Alami Kerugian Finansial Usai Dilaporkan Dugaan Perzinahan
Berdasarkan surat keputusan penetapan tersangka, dua tersangka, yakni RA dan RF, dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi terhadap agunan yang diajukan oleh BSN.
Kasus bermula saat BSN membuat pengajuan permintaan Delivery Order (DO) semen. Syarat untuk menerbitkan DO tersebut memerlukan jaminan bank atau garansi bank. Namun, pihak internal bank diduga tidak melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratan jaminan yang diajukan.
Akibatnya, berdasarkan hasil LHP BPKP, kasus tersebut menimbulkan kerugian yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp34 miliar. (KRO/RD/KP)







