Oknum Anggota Polisi Dituding Rudapaksa Dua Anak Bawah Umur

44

RADARINDO.co.id – Papua : Oknum anggota Polres Kaimana, Papua Barat berinisial MEP, dituding melakukan rudapaksa terhadap dua anak dibawah umur berusia 14 tahun.

Kasatreskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman mengatakan, pihaknya masih mendalami dari sisi keterangan saksi-saksi. “Karena untuk yang terduga oknum kita belum bisa dapati keterangan langsungnya, karena masih izin ke luar daerah,” kata AKP Boby melalui pesan WhatsApp, Jum’at (21/2/2025), seperti dikutip dari kompas.

Baca juga: Pasangan Lansia Kepergok Mesum Dalam Mobil

Peristiwa dugaan rudapaksa diketahui orangtua korban setelah sejak, Selasa (18/2/2025) mencari anaknya. Keluarga berusaha mencari korban di tempat biasa mereka bermain dan mengecek ke teman korban, tetapi tidak diketahui keberadaannya.

Dua korban akhirnya ditemukan di Kawasan Pasar Baru Kaimana, Kamis (20/2/2025). Setelah menanyakan mengapa tidak pulang ke rumah, keduanya mengaku bahwa mereka ditahan oleh salah satu oknum polisi di Pos Pasar Baru Kaimana.

“Mereka ditahan karena ada kasus dugaan pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” kata salah satu orangtua korban yang enggan disebut namanya, Jum’at.

Oleh terduga pelaku, kedua korban ditahan kembali tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga. “Kami punya anak ini tidak pulang sudah dua hari, ternyata dia dikurung di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat dipukul dan juga berhubungan,” katanya.

Baca juga: Terjerat Kepemilikan Narkoba, Eks Perwira Lanal TBA Tembak Polisi Saat Diamankan

Menurut sang ibu, korban mengalami memar pada bagian kepala belakang. Kedua korban sudah melakukan visum et repertum di RSUD Kaimana. Keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Kaimana. (KRO/RD/KOMP)