Oknum Auditor BPK Diduga Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus Korupsi BTS Kominfo

138

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), terus menjadi sorotan.

Baca juga : PT Agro Serasi Lestari Salurkan Bantuan CSR

Hal itu terjadi setelah mencuatnya di persidangan perkara dugaan suap terhadap oknum auditor BPK RI senilai Rp 40 miliar. Uang hasil korupsi itu diserahkan Windi Purnama atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Windi yang merupakan rekan Anang, menyerahkan uang tersebut kepada seorang perantara bernama Sadikin.

“Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia,” ujar Windi Purnama dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) lalu.

Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK tersebut mencapai Rp 40 miliar. Duit “haram” yang diserahkan itu dalam bentuk mata uang asing tunai. “40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura,” kata Windi.

Lantaran banyaknya lembaran uang, dia bahkan sampai mewadahinya dengan koper besar dan diserahkannya di parkiran sebuah hotel di Jakarta. Saat penyerahan uang tersebut, dia ditemani sopirnya. Dalam perkara ini, Windi Purnama telah ditetapkan menjadi tersangka dan perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga : KPK Bongkar Duit “Haram” Hingga ke Kekasih Gelap Pejabat Korup

Menanggapi hal tersebut, Karo Humas BPK Yudi Ramdan Budiman pun akhirnya buka suara. Yudi mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum jika ada keterlibatan oknum pegawai BPK dari kasus korupsi tersebut.

“Terkait pemberitaan di media masa tentang persidangan kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo. BPK menyampaikan bahwa apabila dalam proses penegakan hukum ada keterlibatan BPK, maka BPK menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Yudi, seperti dilansir dari tribunmedan.com, Sabtu (30/9/2023).

Kasus dugaan suap oknum BPK RI bukan hanya di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo saja. Sebelumnya, kasus dugaan suap terhadap oknum auditor BPK RI juga muncul di sidang kasus korupsi proyek jalur kereta api JGSS-04. Di persidangan terungkap, seorang oknum pemeriksa madya di BPK RI disebut ikut serta bersama-sama dengan terdakwa kasus suap proyek jalur kereta api JGSS-04 menerima duit “haram” dengan total mencapai Rp 28,6 miliar. (KRO/RD/TRB)