RADARINDO.co.id – Sumenep : Oknum Kepala Desa (Kades) di Sumenep, Jawa Timur, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa (ADD).
Kades Pragaan Daya berinisial IM itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik Kejari Sumenep mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Baca juga: Oknum Pegawai Kejaksaan di Aru Jadi Tersangka Dugaan Penipuan
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E menyatakan, keputusan tersebut juga diperkuat melalui gelar perkara yang dilakukan pada 16 April 2026 lalu.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum,” kata Endro, Jum’at (24/4/26).
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pendanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran dana desa.
Beberapa kegiatan yang disorot antara lain proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, program peningkatan produksi tanaman pangan juga menjadi temuan penyidik karena diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) turut menjadi perhatian karena diduga tidak dikelola sesuai peruntukannya.
Tidak menutup kemungkinan, penyidik juga akan mendalami keterlibatan pihak lain terkait kasus tersebut. “Kami tegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya. (KRO/RD/KM)







