RADARINDO.co.id – Bengkulu : Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mencopot Agustinus Dani Dadang Sumantri dari jabatannya sebagai Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Baca juga: Politikus Partai Dicecar KPK Terkait Kasus Korupsi CSR BI
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.
Pemberhentian ini menyusul dugaan pelanggaran disiplin berat terkait pemotongan dana bantuan pendidikan PIP Tahun Ajaran 2024/2025.
Temuan tersebut diungkap dalam Nota Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu dan ditindaklanjuti dengan telaah staf dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Sebelum keputusan itu diambil, sebanyak 37 guru di SMKN 2 Rejang Lebong menandatangani petisi yang ditujukan langsung kepada Gubernur Helmi Hasan. Petisi tertanggal 17 April 2025 itu memuat desakan agar Agustinus mundur dari jabatan kepala sekolah.
Para guru menyatakan penolakan terhadap gaya kepemimpinan Agustinus yang dinilai arogan dan semena-mena dalam pengambilan kebijakan. Salah satu poin utama dalam petisi adalah tudingan pemotongan dana PIP, yang kemudian menjadi salah satu alasan kuat dikeluarkannya surat pemberhentian.
Agustinus, yang sebelumnya menjabat sebagai Guru Ahli Madya dengan pangkat Pembina Tk I (Golongan IV/b), kini dikembalikan ke posisi fungsional guru di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Dua Unit Rumah Senilai Rp3,2 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Disita KPK
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata Helmi Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum’at (20/6/2025).
Keputusan pemberhentian ini juga disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Kepegawaian Daerah sebagai tindaklanjut administratif. (KRO/RD/Komp)







