Medan  

Oknum Manager BUMN Ajukan Memorandum ke GM Rp18 Juta Diduga Modus Sosialisasi

RADARINDO.co.id-Medan: Kinerja seorang oknum manajer pekerbunan milik BUMN di Kabupaten Simalungun, berinisial KS, SP dan oknum GM berinisial AS bikin geger di kantor Direksi Medan dan Jakarta, belum lama ini.

Pasalnya, oknum manajer yang mengajukan memorandum dan izin kepada oknum GM sebesar Rp18 juta untuk melakukan sosialisasi kepada wartawan dan LSM, terindikasi modus saja.

Baca juga : Aparat Penegak Hukum Tak Berdaya Bongkar Kasus Penyelewengan Dana Direboisasi Alih Fungsi Hutan

Menurut keterangan sumber, pengajuan memorandum tersebut diduga kuat terkait penumbangan beberapa batang pohon mahoni milik perusahaan negara, belum lama ini.

Penebangan pohon mahoni milik perusahaan diduga dilakukan secara ilegal karena tidak mendapat persetujuan direktur di Medan. Beberapa pohon mahoni berusia puluhan tahun diduga dijual di Tebing Tinggi, senilai ratusan juta rupiah.

Demikian disebutkan salah sumber orang dalam yang tidak mau disebut kan namanya kepada RADARINDO.CO.ID belum lama ini.

Menurut sumber, kasus tersebut sempat tercium media dan LSM setempat. Tak heran, oknum manajer KS, SP dan oknum GM berinisial AS dikabarkan sempat kasak- kusuk takut kasus tersebut mencuat ke permukaan.

Oknum manajer kemudian menggunakan jurus “patgulipat”. Oknum manajer, GM dan GM diduga terlibat penjualan pohon mahoni milik perusahaan negara dan manipulasi dengan menerbitkan memorandum dijadikan modus kurang uang BUMN.

Oknum Manajer Silau Dunia, KS, SP telah mengeluarkan memorandum, tanggal 03 April 2023 ditujukan GM Serdang I Nomor: KSDUN/DSER 1/MO/2023, hal : izin prinsip biaya. Disebutkan dalam surat memorandum yang beredar disebutkan, dalam rangka meningkatkan sinergiritas kemitraan antara perusahaan dengan wartawan dan LSM di wilayah kerja kebun Silau Dunia baik wartawan dan LSM di kabupaten Simalungun maupun Serdang Bedagai.

Maka dianggap perlu mengadakan sosialisasi terkait berita berita yang akan di publikasikan oleh wartawan terkait kegiatan perusahaan yang positif. Berkaitan dengan kegiatan tersebut dibutuhkan biaya Rp6 juta untuk pelaksanaan kepala wartawan dan LSM di wilayah kerja Serdang Bedagai dan Simalungun.

Oleh sebab itu mohon kiranya keizinan dan persetujuan bapak General Manajer. Dapat kami sampaikan kegiatan dimaksud tertuang dalam RKAP tahun 2023 rekening 431 18 sebesar Rp18 juta. Dana tersebut dimohonkan terkait dugaan suap agar pemotongan pohon mahoni yang diduga ilegal di Afd 1, Huta Lima, dan Afd V, Nagori Silau Dunia, Kabupaten Simalungun.

Oknum manajer diduga menjual aset perusahaan untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal tanpa persetujuan direktur salah satu BUMN di Medan.

Baca juga : Kelompok Tani Hutan Bakal Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Penanaman Mangrove di Langkat

“Pengajuan memorandum diduga hanya modus sosialisasi yang berkaitan pemotongan kayu mahoni. Kami menduga pencurian aset BUMN adalah modus sosialisasi kepada wartawan dan LSM”, tegas sumber disampaikan belum lama ini.

Menurut sumber kompeten bahwa oknum manajer dan serta oknum GM mengetahui adanya dugaan penjualan pohon mahoni dan penertiban memorandum dengan modus sosialisasi kepada oknum wartawan dan LSM.

Hingga berita ini dilansir, oknum Manajemen dan GM belum ada yang bersedia memberikan tanggapan terkait tudingan penjualan pohon mahoni dan penerbitan memorandum untuk mencairkan dana sosialisasi kepada wartawan dan LSM, yang disampaikan via WA pada 24 April 2023.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, didesak membentuk tim investigasi ke TKP guna melakukan Pulbaket dugaan pencurian pohon mahoni dan pengajuan memorandum sebesar Rp18 juta diduga kegiatan fiktif tidak ada kegiatan sosialisasi terhadap wartawan dan LSM. (KRO/RD/DD)