Opini  

Paradoks OTT 3 Wartawan di Deli Serdang, Skenario Siapa?

Oleh: Budi Sudarman

Mendung gelap menyelimuti langit dunia pendidikan dan dunia jurnalis di Kabupaten Deli Serdang, meski anomali cuaca di Medan dan Lubuk Pakam sekitarnya mengalami suhu terik matahari. Tiba-tiba hujan deras dan angin puting beliung.

Tensi para awak media mendadak tinggi bagaikan anak Balita yang terkena demam tinggi. Dimana, dua awak media dan satu orang anggota LSM, ditangkap pihak Polsek Beringin.

Baca juga: Dugaan Korupsi BBPPTP Medan Tahun 2024 Resmi Dilapor ke Jaksa

Sementara dunia pendidikan bersuka cita bak menyambut kelahiran bayi yang sehat sehingga harus mengirimkan papan bunga ke Mapolsek Beringin dan Mapolres Deli Serdang, menyanjung kinerja kepolisian atas tegaknya supremasi hukum.

Kejadian bermula adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa kelas VI A dan VI B yang menjerat Kepala SDN 101928 Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, berinisial MS, mencuat ke publik.

Ironisnya, hasil temuan dan investigasi tiga orang awak media, masing-masing berinisial DM (44), RA (54), dan AM (46), malah membawa mereka untuk dihadapkan dengan hukum usai terkena skenario Operasi Tnagkap Tangan (OTT) pada 29 Mei 2025 lalu.

Bagaikan konser orkestra yang memainkan musik simfoni Beethoven, sebagian media secara serempak memberitakan berjudul “wartawan gadungan yang sedang memeras”. Pihak kepolisian menyebut, ketiganya tak terdaftar di Dewan Pers sehingga layak disebut sebagai “wartawan gadungan”.

Namun, disisi lain muncul rasa solidaritas, yang menyatakan hal itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap peran serta media sebagai sosial kontrol, lantaran diakui kalau media mereka terdaftar di lembaga negara sekelas kementerian dengan segala persyaratan dan aturan.

Kelak publik akan melihat secara terang benderang fakta yang muncul ke permukaan lewat bukti-bukti yang ada. Mengapa kepala sekolah harus takut jika tak terbukti melakukan pungli?. Jika benar berita sudah tayang, mengapa harus takedown berita “404 Not Found”.

Saat wartawan tidak melakukan konfirmasi ke pihak sekolah tentu sudah dapat menjadi delik aduan dan somasi atas pencemaran nama baik, fitnah dan hoax atas pemberitaan. Ini adalah cara smart yang harus dilakukan oleh pihak sekolah daripada harus memainkan “Opera” bertajuk Operasi Tangkap Tangan.

Nilai uang Rp350 ribu per orang atas takedown berita tak sebanding dengan dampak hukum yang harus diterima awak media tersebut. Jika persoalan dibalik, kepala sekolah yang melakukan tindakan penyuapan harusnya juga dijerat UU Tipikor Pasal 15.

Kemudian, muncul perdebatan yang mengatakan, “enak kali ngomongnya, darimana dapat dikatakan penyuapan?”. Secara alami, jika sudah menjadi pemberitaan berarti ada sebuah nilai tawar.

Jika tak terbukti, laporkan kembali si oknum wartawan kalau memang tidak mematuhi kode etik ke aparat penegak hukum, itu instrumen sebagai negara hukum.

Tidak terdaftarnya ratusan ribu awak media yang berada di NKRI pada Dewan Pers bukan berarti awak medianya gadungan atau abal-abal. Wartawan itu bernaung disebuah badan hukum industri pemberitaan yang sah dan bayar pajak. Nama wartawan juga harus tercantum dalam box redaksi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Disdik Deli Serdang Bikin Geger, Kasusnya Diproses Kejatisu

Dewan Pers hanya lembaga Independen yang berusaha memajukan kompetensi wartawan, bagaimana cara menulis, menyiarkan dan memberitakan yang baik dan benar.

Terdaftar di Dewan Pers bukan menjamin pemenuhan kebutuhan hidup si wartawan dan industri pers, tapi dapat juga dijadikan tempat mencari kehidupan dan penghidupan.

Tak selamanya juga individu yang memegang KTA media berjalan lurus. Demikian juga dengan pihak sekolah yang diberi wewenang mengelola dana negara, terutama lewat dana BOS, bukan berarti sudah tak mau mengambil lagi. Artinya, kemungkinan penyelewengan tetap ada. Kecuali “jika ayam sudah tak mau makan jagung”. (*)