Pasutri Asal Pakistan Nekat Selundupkan Sabu Dalam Perut

Pasutri asal Pakistan ditangkap lantaran selundupkan sabu dalam perut.

RADARINDO.co.id – Tangerang : Pasangan suami istri (pasutri) asal Pakistan, berinisial MJ (36) dan SB (29), ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, lantaran menyelundupkan narkotika jenis sabu didalam perut.

Keduanya nekat menyelundupkan sabu seberat 1,6 kg yang dimasukan kedalam 159 kapsul, kemudian ditelan. Barang haram tersebut rencananya akan dijual ke Indonesia.

Baca juga: Bandar Narkoba di Labusel ‘Dihadiahi’ Timah Panas

“Keduanya diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam tubuh (internal concealment) melalui cara ditelan (swallow),” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama saat konferensi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Jum’at (09/1/2026).

Djaka menyebut, MJ dan SB ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada, Selasa (06/1/2025) lalu, saat baru saja mendarat. “Kedua penumpang yang diamankan merupakan pasangan suami istri, tiba menggunakan penerbangan,” katanya.

MJ dan SB ditangkap setelah Bea Cukai mendapat laporan pengiriman narkoba dari jaringan internasional melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Djaka menyebutkan, MJ dan SB tiba di Jakarta menggunakan penerbangan rute Lahore–Bangkok–Jakarta sekitar pukul 11.55 WIB. Pasangan itupun diawasi oleh petugas Bea Cukai dan polisi yang telah bersiaga, terlebih keduanya merupakan hasil pengembangan informasi kasus narkotika pada Juli 2025 oleh Polri.

Tim Bea Cukai lalu memeriksa MJ dan SB. Tim tidak menemukan barang bukti pada bawaan keduanya, tetapi hasil tes urine menunjukkan MJ dan SB positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.

Petugas kemudian membawa keduanya ke Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil rontgen dan CT Scan menunjukkan adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam perut keduanya.

“Pemeriksaan medis memperkuat dugaan bahwa narkotika disembunyikan dengan metode swallow. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk proses medis pengeluaran barang bukti,” kata Djaka.

Baca juga: Brimob Hadirkan Sanitasi Layak Bagi Korban Banjir Tapsel

Setelah menjalani prosedur medis di RS Polri Kramat Jati, MJ diketahui menelan 97 kapsul berisi sabu dengan berat total 1.075,9 gram. Sementara, SB menelan 62 kapsul dengan berat total 563,33 gram.

Total sabu yang disembunyikan dalam tubuh keduanya mencapai 1.639,23 gram, yang dikemas dalam alat kontrasepsi.

“Ini modus yang sudah sering kali di lakukan mungkin polanya yang setiap waktu, dari waktu ke waktu terjadi perubahan,” katanya. (KRO/RD/KP)