PDAM Tirtanadi Dituding Sarang KKN

61

RADARINDO.co.id-Medan: Pernyataan mantan Direktur Utama PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Kabir Budi yang membantah tudingan aktivis LSM Suara Rakyat Merdeka, Anggiat Saragih tentang dugaan korupsi PDAM Tirtanadi yang merugikan keuangan daerah miliaran rupiah.

“Yang BPK sudah ditindaklanjuti sama masing-masing PPK gak ada korupsinya disitu bang,” ujar mantan Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi via WA kepada RADARINDO.CO.ID Selasa (02/07/2024).

Baca juga : Komisi III DPR RI Monitor Kasus Dugaan Korupsi dana BOS Disdik Pemprov Sumut

Pernyataan mantan Direktur Utama PDAM Tirtanadi membuat aktivitas LSM Suara Rakyat Merdeka, Anggiat Saragih kembali angkat bicara. Bahkan ia menuding PDAM Tirtanadi sarang KKN. Ia kembali menantang JAMPIDSUS Kejaksaan Agung segera mengusut aliran dana di PDAM Tirtanadi yang diduga merugikan keuangan.

Penyidik JAMPIDsus Kejaksaan Agung diminta mengusut penetapan tarif air minum pada pelanggan tidak sesuai dengan klasifikasi golongan. Biaya operasional dewan pengawas sesuai SK Gubernur tak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Proyek tiga pekerjaan Rp891.876.524,82. Pemasangan pipa Transmisi di Jalan Kapten Sumarsono, tidak sesuai ketentuan. Pemasangan pipa lateral dan Sambungan Rumah (SR) pelanggan air limbah terlambat belum dikenakan denda Rp145.831.603,16.

“Ketidakwajaran harga pengadaan pipa Lateral, pipa Transmisi dan besi menara air diduga mark up Rp2.246.782.103,38, agar diusut tuntas,” kata Anggiat secara tertulis kepada RADARINDO.CO.ID.

Lebihlanjut dikatakanya, bahwa terdapat pengeluaran untuk Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Rp161.162.530 tak sesuai Ketentuan. Biaya jasa pembinaan Rp229.500.000, untuk Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekda sebagai Pembina KSO PDAM Tirtanadi tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : KKSU Resmi Dibuka di Medan

“Direktur Utama PDAM Tirtanadi maupun PPK atas pelaksanakan pengadaan barang dan jasa harus mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas ketidakwajaran Rp1.824.191.875, diduga terjadi mark up,” tegasnya lagi.

Dugaan mark up pengadaan pipa Lateral, Pipa Transmisi dan Besi Menara Air sebesar Rp2.246.782.103,38 TA2022 sampai Semester I TA2023 PDAM Tirtanadi untuk biaya Investasi masing- masing sebesar Rp285.239.554.977 dan Rp316.496.619.399 dengan realisasi masing -masing
Rp107.677.251.502,47 dan Rp138.683.119.263,22.

Realisasi tersebut untuk kegiatan Reservoir, Tandon, dan Menara Air, Pemasangan Pipa Transmisi, dan Sambungan Baru Air Limbah. Pekerjaan Konstruksi Rehab Menara Air dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor PRJ-10/PRY/2022 tanggal 16 Agustus 2022 Rp3.684.400.000. Bukti pembelian besi (invoice) diketahui terdapat perbedaan harga yang signifikan antara pembelian besi dari distributor dan harga jual vendor kepada Perumda Tirtanadi terdapat ketidakwajaran harga sebesar Rp379.984.391,47 atau mark up.

“Pemasangan pipa transmisi Ø 400 mm dilaksanakan Tahun 2022 sebesar Rp10.475.520.054,55 (termasuk PPN) berdasarkan kontrak nomor PRJ-05/PRY/2022 tanggal 24 Maret 2022.
Ditemukan bukti pemesanan (purchase order), surat jalan (delivery order), faktur pengiriman, dan hasil konfirmasi, diketahui terdapat perbedaan harga yang signifikan antara pembelian pipa dari distributor kepada dan vendor dengan harga jual kepada Perumda Tirtanadi setelah dilakukan evaluasi perhitungan kewajaran harga. Pemasangan pipa Lateral dan Sambungan Rumah Pelanggan Air Limbah dilaksanakan mencakup 386 sambungan rumah (SR) pada 48 lokasi.

Berdasarkan kontrak nomor PRJ-03/OPL/2022 tanggal 19 September 2022 sebesar Rp5.899.748.039,28. Setelah dilakukan evaluasi perhitungan kewajaran harga terdapat dugaan mark up Rp223.586.264,80. Bahwa penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa tidak menjunjung tinggi peraturan peraturan perundang undangan yang berlaku dan pemborosan dan kebocoran
keuangan daerahk keuangan daerah.

Pekerjaan Konstruksi pada bagian Evaluasi Harga bahwa dalam hal harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% dari harga satuan yang tercantum dalam HPS maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan daftar kuantitas dan harga.

“Jika terjadi penambahan volume terhadap pekerjaan yang harga satuannya. Maka pembayaran terhadap volume tersebut berdasarkan harga satuan hasil negosiasi mengakibatkan kelebihan harga pembayaran mark up sebesar Rp2.246.782.103,3”, ungkap sumber.

Terdapat Ketidakwajaran Harga Pengadaan Water meter Rp1.824.191.875. Pada Tahun 2022 PDAM Tirtanadi menganggarkan baya Investasi Sambungan Baru Pipa sebesar Rp45.380.671.740, dengan realisasi sebesar Rp31.494.482.066,02 atau 69,40%. Realisasi tersebut diantaranya Rp16.939.377.000 adalah pengadaan water meter untuk Zona I dan Zona II dan sebesar Rp712.620.000, adalah pengadaan water meter untuk program hibah air minum Perkotaan.

Sedangkan tahun 2023 PDAM Tirtanadi menganggarkan baya Investasi Sambungan Baru Pipa sebesar Rp49.040.380.425 dengan realisasi sebesar Rp14.444.219.410,15 atau 29,45% diantaranya Rp12.230.749.674 adalah pengadaan water meter di Zona I dan Zona II.
Pengadaan water meter Tahun 2022 dan 2023 untuk 21 cabang yang ada di Zona I dan Zona II dan untuk program hibah air minum Perkotaan pada tujuh cabang. Water meter dipergunakan untuk pasang baru dan mengganti meter pecah, meter hilang, meter kabur dan meter mati, selama Tahun 2022 dan 2023.

Pengadaan Water meter merk linfow untuk Cabang Zona I Dan Zona II tahun 2022 Pengadaan Water meter merk linfow untuk Cabang Zona I Dan Zona II tahun 2022 Dilaksanakan sebanyak 36.335 buah sebesar Rp16.939.377.000, (termasuk PPN) berdasarkan kontrak nomor PRJ-011/PERJANJIAN-TU/UMM/IX/2022 tanggal 8 September 2022 dan Surat Pesanan Nomor 011/SP-TU/UMM/IX/2022 tanggal 8 September 2022.

Sumber meminta penyidik agar membentuk tim investigasi guna melakukan uji pembuktian secara terbalik atas kegiatan -kegiatan pekerjaan yang tidak tertutup kemungkinan adanya indikasi rekayasa untuk memperkaya diri, melawan hukum dan merugikan negara.

Penjelasan mantan Direktur Utama PDAM Tirtanadi yang dibantah aktivis LSM Suara Rakyat Merdeka, Anggiat Saragih dengan menyebutkan PDAM Tirtanadi sarang KKN.

Data yang disebutkan Anggiat Saragih seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik JAMPIDsus Kejaksaan Agung untuk mengusut sesuai statemen Anggiat Saragih PDAM Tirtanadi sarang KKN miliaran rupiah. (KRO/RD/01)