Ragam  

Pedagang Didenda Rp2,5 Juta Akibat Jual Rokok Tanpa Cukai

Ilustrasi rokok tanpa cukai

RADARINDO.co.id – Kebumen : Ribuan batang rokok tanpa pita cukai disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari dua warung di Kecamatan Klirong, Rabu (21/5/2025) lalu.

Dari hasil penggeledahan di dua warung yang diketahui milik warga berinisial MN dan S, petugas menemukan sejumlah rokok ilegal berbagai jenis yang tidak dilengkapi pita cukai resmi, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Kadis Kesehatan Karanganyar Terjerat Kasus Pengadaan Alkes Rp13 Miliar

“Rokok-rokok ini tidak memiliki pita cukai, sehingga masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, dalam keterangan resminya yang dikutip, Jum’at (23/5/2025).

Barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut meliputi 1.080 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), 48 batang rokok Sigaret Putih Mesin (SPM), serta 36 batang rokok Kretek Linting Mesin (KLM).

Akibat menjual rokok tanpa cukai tersebut, pemilik warung dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.572.560, yang merupakan penghitungan tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan atas rokok-rokok tersebut.

Juniadi menegaskan, operasi penertiban rokok tanpa cukai akan terus dilakukan secara berkala di berbagai kecamatan. Ia juga mengingatkan para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal, karena selain merugikan negara, juga dapat dikenai sanksi hukum.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa cukai karena selain melanggar hukum, juga merugikan negara. Kepada para pedagang, kami minta untuk hanya menjual rokok bercukai resmi. Jika tetap membandel, tentu akan ditindak,” tegasnya.

Baca juga: Miliki Sabu, HSG Dibekuk Personil Polres Langkat di Kamar Hotel

Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai. (KRO/RD/Kp)