Pejabat Kemenhub “Diperintah” Kumpulkan Uang Miliaran Bantu Kemenangan Capres

44

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pada sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/2025) lalu, terungkap hal yang bikin geleng kepala.

Pasalnya, dalam sidang dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza itu, ada tersebut kalau para pejabat dilingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diduga menerima “perintah” mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk membantu kemenangan salah satu pasangan calon presiden (capres) pada Pilpres 2019 silam.

Baca juga: Dua Anggota DPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Hasto

Mengutip tempo, Kamis (16/1/2025), pada sidang agenda pemeriksaan eks Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, sebagai saksi, menyebutkan bahwa Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides mendapat tugas dari Menteri Perhubungan untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar.

Danto menyebut, uang itu akan digunakan untuk keperluan pemenangan di Pilpres tahun 2019. Dimana, saat itu Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalulintas Kereta Api Kemenhub.

Disebutkan Danto bahwa uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian. “Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Gatot Sarwadi itu.

Kemudian, Danto diperintahkan oleh Menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK. Danto juga menyebut, ada sembilan PPK yang menyetor, masing-masing sekitar Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza.

Setoran lain yang berasal dari fee kontraktor, kata Danto, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban. Selain itu, Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi.

Sementara secara pribadi, Danto menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.

Sebelumnya, eks PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza ditetapkan jadi tersangka telah menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.

Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar. Dugaan korupsi DJKA Kemenhub terkuak setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada April 2023.

Baca juga: Uang Hasil Judol “Dicuci” Bangun Hotel Via Rekening PT AJP

KPK awalnya menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di Sumatera, Jawa dan Sulawesi. Enam dari 10 tersangka itu berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan empat lainnya adalah penerima suap.

Belakangan, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang dan satu perusahaan. Salah satunya adalah Yofi Oktarisza yang pernah menjadi PPK BTP Semarang pada 2017 hingga 2021. (KRO/RD/TEMP)