Uang Hasil Judol “Dicuci” Bangun Hotel Via Rekening PT AJP

40

RADARINDO.co.id – Jakarta : Polisi mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aliran dana hasil pendapatan situs judi online (judol). Polisi menyebut, tersangka FH diduga berusaha mengaburkan hasil uang haram tersebut dengan melakukan pencucian uang melalui rekening PT AJP untuk pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss, di Semarang, Jawa Tengah.

PT AJP disebut menjadi perusahaan atau korporasi yang digunakan FH untuk menampung dan mengalirkan uang yang diterimanya “Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025), melansir kompas.

Baca juga: Dua Anggota DPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Hasto

Menurut Helfi, FH selaku Komisaris PT AJP mengaburkan aliran dana itu dengan menggunakan sejumlah rekening penampung. Ada lima rekening penampung yang diduga menerima aliran dana dari situs judol. Kemudian, lima rekening ini akan memindahkan uang ke rekening FH. Selanjutnya, dipindahkan lagi oleh FH ke rekening atas nama PT AJP.

“Untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP, selain dari FH, juga dari rekening penampung. Ada beberapa transaksi yang masuk langsung dari rekening penampung,” sebut Helfi.

Diungkapannya, kelima rekening tersebut mengatasnamakan beberapa orang, yaitu OR, RF, MG, dan KB. Namun, belum diungkap identitas lengkap para pemilik rekening. Mereka juga belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

PT AJP sendiri sudah berdiri sejak tahun 2007. Sedangkan tindak pidana pencucian uang ini diduga terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.

“Perusahaan ini awalnya memang properti berjalan, dan tempus 2020 sampai dengan 2022. Itu ada aliran masuk dana yang mencurigakan dan ini terdeteksi oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sehingga memberikan informasi kepada kita dan kita langsung melakukan proses penyelidikan,” ujar Helfi.

Atas tindakannya, PT AJP diancam pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP. PT AJP selaku korporasi diancam hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca juga: Polisi Buru Dua Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Langkat

Sedangkan FH dijerat pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. (KRO/RD/KOMP)