RADARINDO.co.id – Sleman : Pihak Kepolisian berhasil meringkus pelaku mutilasi seorang perempuan berinisial A (34), yang mayatnya ditemukan di sebuah kamar wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Minggu (19/3/2023) lalu.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pelaku yang merupakan seorang pria berinisial HP (24) itu ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah pada, Selasa (21/3/2023).
Baca juga : FORMASI Indonesia Minta BPN dan PTPN V Bertanggungjawab Soal Kebun Sawit Transmigrasi
Polisi langsung menahan pelaku dan berencana memeriksa kejiwaan pelaku menimbang perbuatan sadis yang dilakukannya. “Ini baru menahan 1×24 jam. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku di psikologi,” kata Nuredy di Mapolda DIY, Sleman, melansir cnnindonesia, Kamis (23/3/2023).
Polisi telah mengidentifikasi mayat termutilasi tersebut yang berjenis kelamin perempuan dan berinisial A. Korban diketahui merupakan warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta. Adapun hasil autopsi mengungkap korban dipotong menjadi tiga bagian dan puluhan potongan berukuran kecil dan sedang.
Polisi menyebut, antara korban A dan pelaku HP sudah saling mengenal sejak keduanya berkenalan via Facebook pada November 2022 silam. Keduanya juga sudah pernah bertemu.
Nuredy mengungkapkan, pelaku HP nekat membunuh A karena terjerat utang pinjaman online (pinjol). “Alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan adalah untuk menguasai harta milik korban karena tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta,” katanya.
Dari tangan A, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini membawa kabur satu unit sepedamotor dan dua handphone. Satu handphone telah dijual Rp600 ribu.
Motif pembunuhan HP diperkuat dengan sepucuk surat yang ia tinggalkan di kamar mes daerah Ngemplak, Sleman. Selain menyesal, HP juga menulis alasan nekat berbuat demikian lantaran terlilit utang.
“Surat yang dibuat pelaku mengatakan bahwasanya di surat itu intinya adalah penyesalan, kemudian tekanan berupa utang. Yang mana pelaku mengucapkan selamat tinggal kepada kenalannya,” jelas Nuredy.
Polisi menemukan sejumlah senjata tajam di lokasi penemuan mayat A saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Senjata tajam itu antara lain berupa pisau komando, pisau cutter hingga gergaji.
Baca juga : Dua Unit Rumah di Hamparan Perak Hangus Terbakar
HP disebut memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak perbuatannya. Ia juga berniat membuang tubuh korban ke septic tank kamar wisma dan tulang korban akan dipindahkan dengan ransel.
Namun, lantaran mutilasi membutuhkan waktu cukup lama, HP berubah pikiran. Ia memutuskan kembali ke rumah mesnya di Ngemplak, Sleman sebelum melarikan diri ke Temanggung dan ditangkap kepolisian.
Atas perbuatannya, HP terancam hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. Ia dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 tentang pencurian dengan kekerasan. (KRO/RD/CNN)