RADARINDO.co.id – Simalungun : Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol di Dusun/Huta II Dolok Batu Nanggar, Desa/Nagori Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, diduga jadi ajang bisnis oknum aparat desa dan pelaksana jalan tol.
Hal tersebut dibeberkan warga penerima uang ganti rugi (UGR) lahan untuk jalan tol di Dusun/Huta II Dolok Batu Nanggar, Desa/Nagori Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Baca juga : Relawan Anies Baswedan Rakyat Indonesia Bersatu Siap Kawal Pemilu
Sejumlah warga Desa Nanggar Bayu yang enggan disebut namanya kepada wartawan menyebutkan, aparat Desa Nanggar Bayu dan Panitia Pengadaan Tol (P2T) diduga kongkalikong mendirikan bangunan rumah di lokasi jalur tol untuk mendapatkan uang ganti rugi.
“Tujuannya agar mereka dapat uang ganti rugi bangunan rumah karena terkena pembangunan jalan tol,” sebut warga, Senin (20/3/2023).
Menurut mereka, seluruh warga yang lahan dan bangunan rumahnya terkena dampak pembangunan jalan tol telah menerima uang ganti rugi. Aparat desa tersebut juga diduga telah menerima uang ganti rugi ratusan juta rupiah atas bangunan rumah yang sengaja didirikan diatas jalur tol itu.
“Aparat Desa Nanggar Bayu sudah menerima uang ganti rugi. Semua warga sudah mengetahui kalau rumah itu sengaja dibangun pada titik koordinat yang sudah ditandai oleh PT Hutama Karya (HK),” ungkap warga.
Menurut warga, pembanguna rumah tersebut hanya menghabiskan dana sekitar Rp150 juta yang dibiayai oleh aparat Desa Nanggar Bayu. “Aparat desa itu sudah menerima uang ganti rugi lahan dan bangunan rumah hampir Rp1 miliar nominalnya,” terang warga.
Baca juga : Kapolda Jateng Tindak Tegas Anggota Terlibat Kasus Suap Penerimaan Bintara
Padahal, sebelum dilaksanakannya pembebasan untuk lahan tol, terlebih dulu dilakukan sosialisasi oleh PT HK di Balai Kantor Desa Nanggar Bayu. Pada sosialisasi itu selalu diingatkan agar jangan ada perangkat desa atau nagori melakukan kecurangan terkait hal pembebasan lahan pembangunan ruas jalan tol Indrapura-Kisaran.
Diduga karena tergiur uang ganti rugi yang besar, oknum aparat desa tersebut tidak mengindahkan himbauan itu.
Sementara, oknum aparat Desa Nanggar Bayu berinisial SUP dan panitia pengadaan tol saat dikonfirmasi via WA terkait hal tersebut, hingga berita ini dipublikasikan, belum memberikan jawaban. (KRO/RD/DHASAM)