Pemberitaan Oknum Wartawan Dituding Ancam Pengusaha Galian C Tak Benar

209 views

RADARINDO.co.id- Deli Serdang : Pemberitaan terkait adanya oknum wartawan yang dituding melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha galian C di lahan eks HGU PTPN II Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ternyata tidak benar.

Baca juga : Tiga Saksi Diperiksa Dalam Sidang Perkara Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel

Pasalnya, berita yang mencuat di sejumlah media online tersebut tanpa ada konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu dari sumber pemberitaan. Artinya, berita tersebut dipublikasikan tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Dari pantauan, Kamis (13/4/2023), lokasi galian C di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa yang disebut sejumlah media online bahwa pengambilan tanah hanya untuk merapikan tambak ikan, ternyata tidak sesuai. Faktanya, lokasi tersebut tampak “luluh lantak” bak kejatuhan “nuklir” akibat digali pihak pengusaha galian C.


Baca juga : Dua Saksi Diperiksa Terkait Perkara BAKTI

“Saya sangat menyayangkan oknum wartawan dari beberapa media online yang memberitakan secara sepihak tanpa ada konfirmasi dari saya. Padahal apa yang diberitakan tidak sesuai fakta alias hoaks atau tidak benar,” ucap BM, wartawan yang dituding mengancam pengusaha galian C, Sabtu (15/4/2023).

Atas dasar itu, BM menegaskan bahwa dirinya akan membuat laporan ke Mapolresta Deli Serdang atas pencemaran nama baik. “Untuk itu saya akan melaporkanya ke Polresta Deli Serdang atas pencemaran nama baik,” katanya. (KRO/RD/TIM)