RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, didesak segera membongkar sejumlah bangunan yang berdiri diatas lahan eks perumahan karyawan PTPN I Regional I.
Pasalnya, sejumlah bangunan yang berdiri diatas lahan eks perumahan karyawan PTPN I Regional I (d/h PTPN2) di Jalan Veteran Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang tersebut, tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca juga: Bangun Ruko di Lahan PTPN I Regional I Tanpa Izin, Pemilik Akan Disurati
Desakan tersebut datang dari sejumlah warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, salah satunya Rasidin, lantaran dianggap merugikan negara.
“Pemkab Deli Serdang, dalam hal ini pihak Satpol PP, harus tegas. Jangan pilih kasih terhadap bangunan tanpa izin. Segera bongkar bangunan tersebut,” ucap Rasidin, Jum’at (13/6/2025).
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Labuhan Deli, Agus Hutabarat, mengaku bahwa pihaknya telah menyurati pemilik bangunan tanpa izin.
Namun lanjut Agus, pihaknya tidak berwenang menghentikan pekerjaan pembangunan ruko yang kini sedang berlangsung pengerjaannya. Menurutnya, yang memiliki kewenangan menghentikan bangunannya adalah Pemkab Deli Serdang.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Trantib Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Agus Hutabarat, memastikan bahwa bangunan yang berdiri diatas lahan eks perumahan karyawan PTPN I Regional I (d/h PTPN II), Labuhan Deli, tak mengantongi izin.
Dengan tegas Agus menyatakan, sejumlah bangunan, diantaranya rumah toko (ruko) yang saat ini sedang dilakukan pembangunan di Jalan Veteran, Dusun VII, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, tak ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dimana diketahui, setiap bangunan yang akan didirikan harus terlebih dahulu memiliki izin PBG. Untuk Kabupaten Deli Serdang sendiri, PBG diterbitkan pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Agus menegaskan, pihaknya akan melayangkan “surat cinta” kepada para pemilik bangunan yang berdiri diatas lahan eks perumahan karyawan PTPN I Regional I, salah satunya pemilik bangunan ruko di Dusun VII, Desa Helvetia.
“Ini sangat merugikan negara. Jadi kita akan segera melayangkan surat kepada pemiliknya. Untuk itu kami himbau kepada pemilik bangunan agar tidak melanjutkan pembangunannya,” ujar Agus.
Sementara, salah seorang warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, berinisial J, menyebut bahwa pemilik ruko tersebut tidak pernah memberikan ganti rugi kepada negara sejak membeli lahan itu.
Baca juga: Pria Tega Mutilasi Teman Lantaran Ingin Makan Daging, Irisan Kaki Digoreng Campur Penyedap
“Selain membangun tanpa izin, pemilik ruko kabarnya juga tidak pernah mengganti rugi ke negara atas aset-aset yang dibelinya dari penghuni rumah dinas,” ungkap J, kepada awak media, dikutip, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, tak berselang lama setelah lahan tersebut dibeli dari penghuni eks rumah karyawan PTPN I Regional I, oknum tersebut (pemilik bangunan ruko-red), langsung membangun ruko yang kini sedang dalam proses pengerjaan. (KRO/RD/Tim)