RADARINDO.co.id-Psp : Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Keuangan dan Dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, di Ruang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Selasa (14/11/2023).
Baca juga : Korupsi DAK, Kepala SMK Baiturrohma Wringinagung Dituntut 9 Tahun Penjara
Rapat Paripurna yang dipimpin Pj. Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes itu turut dihadiri Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto, SH, MM beserta Wakil Ketua dan jajaran anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, perwakilan Forkopimda beserta jajaran Pemko Padangsidimpuan.
Pj. Walikota Padangsidimpuan mengatakan, berdasarkan pasal 15 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dinyatakan bahwa penyusunan PROPEMPERDA (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dilaksanakan oleh DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.
Baca juga : Rutan Kelas I Medan Gelar Sidang TTP
Program pembentukan Perda (Propemperda), merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, tambahnya.
Pj. Walikota juga mengatakan, Pemko Padangsidimpuan mengusulkan 13 Raperda, yang diharapkan dalam pembahasan terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta kerjasama dan sinergi semakin kuat antara Anggota Dewan dengan Perangkat Daerah. (KRO/RD/thoms)







