RADARINDO.co.id – Langkat : Pelaku pencurian di Sei Bilah, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, secara terang-terangan mengangkut paving block milik warga. Namun, sepertinya tidak ada tindakan berarti dari pihak Polsek Brandan.
Seperti yang dialami Agus Kuncoro (45) warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Niatnya membangun usaha sampingan di Sei Bilah, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, malah “runtuh” akibat ulah maling yang nekat secara terang-terangan mengangkut barang miliknya.
Usaha yang digelutinya membuat paving block dengan menyewa lahan milik Yusrizal warga setempat, “kandas” lantaran paving block miliknya “dihajar” maling. Selama setahun mulai mencetak paving block tersebut dengan harapan dapat keuntungan, justru dicuri orang.
Baca juga: Aksi Pencurian Paving Block Terang-terangan, Kapolsek Brandan “Tutup Mata”
Bahkan, sejumlah maling yang disinyalir oknum preman tersebut nekat secara terang-terangan mengangkut paving block milik Agus menggunakan truk jenis coltdiesel dengan nopol BL 8495 DE.
“Saya memulai usaha ini sejak Februari 2024 lalu, dengan menggunakan alat pres milik sendiri dan sudah tercetak lebih dari 450 ribu paving block. Namun, pada Minggu 10 November 2024, paving block saya dicuri dengan menggunakan 2 truk Colt Diesel nopol BL 8495 DE,” ucap Agus kepada awak media, Senin (11/11/2024).
Menurut Agus, saat dirinya bertanya, sang sopir truk mengaku kalau dia orang suruhan oknum berinisial UT. Saat mengangkut paving block tersebut, ada sejumlah diduga oknum preman turut membantu mengangkat paving block kedalam truk.
Atas kejadian yang menimpanya, Agus melaporkan kasus tersebut ke Polres Langkat dengan nomor LP/B/539/X/2024/SPKT/Polres Langkat.
Ironisnya, saat akan mengangkut paving block, Senin (11/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, dirinya dilarang pihak Polsek Pangkalan Brandan. Mirisnya lagi, tak berselang lama, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Irwanta Sembiring SH MH, menghubunginya dan juga melarangnya untuk mengangkut paving block miliknya, dengan alasan menunggu mediasi yang rencananya akan dilakukan, Selasa (12/11/2024).
“Saat saya ingin mengangkat paving block milik saya, justru dilarang pihak Polsek Pangkalan Brandan. Dan tidak berselang lama, Kapolsek Brandan menghubungi saya serta melarang saya untuk mengangkut batu tersebut. Saya jelaskan ke Kapolsek, kenapa dilarang. Jawabnya menunggu mediasi,” ungkap Agus.
Baca juga: 33 Prajurit TNI Terlibat Penyerangan Warga Sibiru-biru, Pangdam Pastikan Tak Terulang
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Irwanta Sembiring SH MH saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan kalau dirinya melarang Agus mengangkat paving block tersebut.
“Kita sudah sampaikan kepada Agus, jangan dulu diangkat dan menunggu mediasi. Pada dasarnya karena ada yang melapor keberatan dan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, makanya kita ketemukan hari Selasa, biar jelas duduk persoalannya,” ucap Kapolsek.
Terkait hal tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH, diminta mengevaluasi kinerja Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Irwanta Sembiring SH MH, yang dinilai “tutup mata”, bahkan disinyalir “mendukung maling” diwilayah kerjanya. (KRO/RD/Red)