RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di mobil milik istri eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyebut, penemuan uang bernilai fantastis itu terjadi saat penyidik ditugaskan menggeledah rumah milik Rudi Suparmono yang berada di Jakarta Pusat dan Palembang.
Baca juga: KPK Didesak Tangkap Oknum Pelaku Korupsi Dana Hibah Pokir Jatim
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar dalam mobil Toyota Fortuner yang ada di rumah Rudi. Setelah diperiksa, diketahui kalau mobil itu terdaftar atas nama Nelsi Susanti yang merupakan istri Rudi.
“Uang tunai dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Rupiah dalam mobil Toyota Fortuner plat nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti,” ujarnya kepada wartawan, baru-baru ini.
Qohar mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait penemuan uang tersebut untuk memastikan apakah tersangka Rudi juga menerima suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara lainnya di PN Surabaya.
Baca juga: Dua Anggota DPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Hasto
Pasalnya, dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, tersangka Rudi hanya mendapatkan jatah suap sebesar 63.000 SGD. “Atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Untuk itu kelebihan uang ini nanti akan kita dalami darimana uang itu berasal,” katanya. (KRO/RD/CNN)