RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.
Jaksa mengatakan, Prasetyo diperkaya Rp2,6 miliar dari proyek ini. Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan Prasetyo Boeditjahjono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Pejabat OKU Terjaring OTT, Keterlibatan Kepala Daerah Disorot
Jaksa menyebut, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,1 triliun. “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan, perbuatan ini dilakukan Prasetyo bersama sejumlah pihak, antara lain Nur Setiawan Sidik selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Februari 2016-Juli 2017 dkk yang telah diadili lebih dulu.
Jaksa menyebut, penyimpangan dilakukan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Perbuatan ini telah memperkaya Prasetyo sebesar Rp2,6 miliar.
“Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp2.600.000.000,” ujar jaksa.
Baca juga: Heboh STNK Mati 2 Tahun Kenderaan Langsung Disita, Ini Faktanya
Dalam kasus ini, Nur Setiawan menerima Rp1,5 miliar, Akhmad Afif menerima Rp9,5 miliar, Amanna Gappa menerima Rp3,2 miliar, Rieki Meidi menerima Rp785,1 juta, Halim Hartono menerima Rp28,5 miliar, Arista Gunawan menerima Rp12,3 miliar dan Freddy menerima Rp64,2 miliar. (KRO/RD/Dtk)