RADARINDO.co.id – Jakarta : Isu soal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, kenderaan akan langsung disita dan datanya akan dihapus, bikin heboh dan jadi perbincangan hangat di medsos.
Dirgakkum Korps Lalulintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, membantah kabar yang menyebutkan dalam aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kenderaan milik masyarakat. “Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Slamet, dikutip, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Pejabat OKU Terjaring OTT, Keterlibatan Kepala Daerah Disorot
Raden Slamet Santoso menegaskan, tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.
Brigjen Pol Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kenderaan tidak disita.
Ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kenderaan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Dijelaskannya, pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang.
Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi. Data kenderaan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan. (KRO/RD/HO)