RADARINDO.co.id-Medan: Kinerja penyidik Korp Adhyaksa belakangan ini kembali mendapat acungan jempol dari sejumlah pihak. Bahkan Netizen memberikan support atas keberhasilan mengungkap kasus -kasus besar korupsi yang menggegerkan tanah air.
Masyarakat Indonesia menyakini Kejaksaan akan lebih hebat dan berani dibandingkan penyidik dari Corp lainya. Tak heran, dukungan dari beberapa LSM/NGO kepada Kejaksaan karena serius mengusut dugaan korupsi.
Baca juga : 46 Saksi Dugaan Korupsi BPRS Kota Juang Diperiksa
Korp Adhyaksa dinilai lebih tepat mengusut kejahatan korupsi yang merugikan uang negara. Bahkan, tidak jarang kasus -kasus besar berhasil di usut tuntas. Masyarakat Indonesia menaruh harapan besar agar terus membongkar semua tindak pidana korupsi tanpa pandang buluh. Termasuk kasus dugaan korupsi oleh perkebunan kelapa sawit PT. CA memiliki ribuan hektare namun diduga tak melaksanakan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan SDA dan kewajiban membangun kebun plasma sebesar 20 persen.
Berdasarkan infomasi sumber, penyidik gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), serta Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, pada Rabu (17/05/2023) telah menggeledah kantor PT. CA, yang berada di kawasan Kecamatan Babah Rot.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, merupakan tindak lanjut proses penyidikan atas dugaan korupsi di perusahaan perkebunan tersebut, yang mengakibatkan Negara dirugikan hingga Rp10 triliun lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya Heru Widjatmiko SH MH, melalui Kasi Pidsus Riki Guswandri SH menyebutkan, tim gabungan Kejati Aceh dan Kejari Abdya, turun dan menggeledah kantor PT CA, untuk mengambil sejumlah dokumen yang diperlukan.
“Tim gabungan penyidik menggeledah kantor PT CA, guna mengumpulkan sejumlah dokumen yang kita perlukan, dalam menunjang upaya penegakan hukum yang kita laksanakan,” katanya.
Sayangnya, Kasie Pidsus Riki tidak merincikan jumlah berkas dokumen, yang dibawa dalam box plastik tersebut. Sembari meninggalkan pesan, untuk lebih lanjut, tunggu saja rilis kita nanti, ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejari sudah meningkatkan status penyelidikan dugaan tidak pidana korupsi, di usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA, ke tahap penyidikan. Diketahui juga, sebanyak 32 orang saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut, yang bersasal dari unsur Pemkab Abdya, Kades dan mantan Kades, anggota DPRK, BPN Provinsi Aceh, juga pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejari Abdya, ditemukan adanya peristiwa pidana, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP, yaitu dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA.
Modus dilakukan PT CA sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) No.1 Tahun 1990, dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 Ha, tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA. Juga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen. Sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sekira sebesar Rp10 triliun.
Selanjutnya, PT CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin, diatas tanah negara seluas 4.847,18 ha, yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt Gubernur Aceh. Sehingga PT CA leluasa untuk mengelola, yang mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan, lebih kurang sebesar Rp184 miliar.
Sejumlah sumber mengatakan, perusahaan perkebunan sawit yang mengabaikan kewajiban plasma termasuk perpanjangan HGU yang cacat hukum harus diusut tuntas. Tidak hanya di provinsi Aceh, Sumut, Riau, Jambi dan Kalimantan tidak jarang ditemukan tidak sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku.
Baca juga : Tim Biro SDM Jumpe Romansa Polda Riau Gelar Jum’at Barokah
“Perkebunan BUMN maupun swasta tidak jarang menciptakan peristiwa buruk dengan mengabaikan peraturan perundangan undangan yang berlaku. Artinya ada unsur pidana namun belum tersentuh hukum”, ujar Faisal Akbar Nasution seorang aktivis Peduli Lingkungan Sumut di Medan.
Hal yang sama disampaikan Ketua Umum Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) Ratno SH, MM kepada mengatakan telah menerima laporan masyarakat tentang perusahaan perkebunan milik BUMN dan swasta yang layak diusut terkait Plasma maupun ketentuan perpanjangan HGU.
Sayangnya hingga berita ini dilansir Direktur PT. CA yang dituding melakukan tindak pidana korupsi atas perbuatan melawan hukum karena tidak merealisasikan kebun plasma seluas 20 persen dari luas lahan sawit, belum dapat dimintai keterangan. (KRO/RD/WSPD)