RADARINDO.co.id-
Rantauprapat: Berpura pura jadi pembeli, petugas Satuan Narkoba polres Labuhanbatu akhirnya amankan toke Sabu Sabu (SS) Suh alias Hendri (43).
Demikian ditegaskan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK, MH melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH, Minggu (31/10/2021).
Baca juga : Bupati Pemkab Samosir Kukuhkan Desa Wisata
Ia seorang pengedar narkoba sabu sabu sudah menjadi target. Tersangka warga jalan Tanjung Sari III, Lingkungan II B, Kelurahan Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.
Penggerebekan pada hari Sabtu 30 Oktober 2021 di perkebunan kelapa sawit PTPN Membang Muda, Desa Kampung Banjar, dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu di areal PTPN perkebunan Membang Muda.
Petugas langsung mengamankan tersangka Hendri beserta barang bukti 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 5,02 Bruto,1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (unit) handphone android merk samsung warna hitam.
Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial N dan sampai sekarang petugas masih melakukan pencarian.
Baca juga : Peringati Hari Dharma Karya Dhika ke 76 Rutan Kelas IIB Tarutung Ikuti Upacara Bendera Virtual
Tersangka juga mengaku sudah pernah di pidana dalam kasus yg sama (RESIDIVIS) yaitu tahun 2014 dengan vonis 4 tahun penjara di Lapas Lobusona Rantau Parapat. Ia nekat jualan shabu lagi karena kebutuhan hidup keluarga mendapat keuntungan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per gram.
Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KRO/IK/MY)