Pjs Kades Bungin Ditahan Kasus Belanja Fiktif Rp294 Juta

RADARINDO.co.id – Bengkulu : Pjs Kepala Desa (Kades) Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Sangkut, ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong, Bengkulu, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.

Baca juga: Rampas Paksa Mobil Sopir Taksi Online, 3 Debt Collector Diringkus

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, melalui Kasi Humas, Aipda Syaiful Anwar mengatakan, pria berusia 51 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka pada, Selasa (04/11/2025).

Polisi langsung menahan tersangka yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp294.498.800 akibat dugaan korupsi belanja fiktif pada anggaran DD tahun 2023.

“Anggaran dana desa (DD) sebesar Rp726.655.000. Kerugian negara Rp294.498.800. Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu belanja fiktif pada anggaran DD tahun 2023,” kata Syaiful, mengutip kompas, Rabu (05/11/2025).

Penyidik menilai, Sangkut bertanggungjawab atas penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya tersebut.

Baca juga: Duit Rp1,6 Miliar Disita KPK, Diduga Jatah Gubernur Riau

“Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Lebong selama dua puluh hari, terhitung mulai tanggal 4 November sampai 23 November 2025,” ujarnya. (KRO/RD/KMP)