RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Pjs Walikota Tanjungbalai, Baharuddin Pabba bersama Kordiv HPPH Bawaslu Kota Tanjungbalai, Nazmi Hidayat Sinaga, menjadi narasumber pada acara dialog interaktif dengan tema “Menjaga Netralitas ASN Tanjungbalai” di RRI SP Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai, Rabu (30/10/2024) lalu.
Baca juga: Dianggap Tak Profesional, Kajatisu Diminta Copot Oknum JPU Kejari Balige
Pjs Walikota Tanjungbalai menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 10 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa, sehingga diharuskan menjaga netralitas selama proses pilkada berlangsung.
“Tidak ada satupun ASN di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang boleh memihak kepada kontestan tertentu, baik langsung seperti sebuah pernyataan maupun gerakan tubuh berupa simbol keberpihakan,” tegasnya.
Dijelaskan Baharuddin, banyak peraturan-peraturan yang dibuat menjadi dasar untuk menindak oknum ASN apabila melakukan pelanggaran dikarenakan keberpihakan kepada salah satu paslon. “Kita tidak akan memperlambat proses jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN apabila ditemukan bukti-bukti nyata,” ucap Pjs Walikota Tanjungbalai.
Baca juga: Pj Walikota Padangsidimpuan Tinjau 2 Jembatan Rusak
Dalam kesempatan itu, Baharuddin juga berharap peran serta masyarakat untuk sama-sama menjaga kekondusifan dalam pelaksanaan Pilkada serta dapat berperan aktif mengawasi netralitas ASN termasuk di dunia maya.
“Masyarakat juga dapat berperan mengawasi dan melaporkan jika ada oknum ASN yang melakukan kampanye atau mengajak mendukung salah satu paslon baik dari media sosial maupun secara langsung,” ungkapnya. (KRO/RD/HAM)