PKBM Langkat Diduga Rekayasa Singkrinisasi Cut Off kepada Kementerian Pendidikan

73

RADARINDO.co.id – Medan : Dinas pendidikan Langkat kembali dipersalahkan. Kabarnya melakukan pembiaran atas pengelolaan PNF. Apakah Dinas Pendidikan pernah menerima atau meminta laporan penyelenggara Pendidikan dari pemilik PNF Kesetaran terkait Singkronisasi Cut Off yang disampaikan Ketua Lembaga PKBM seperti jumlah peserta Didik, jumlah Rombel, jumlah tendik, jumlah guru, jumlah ruang kelas, jumlah Lab dan jumlah Perpustakaan yang dilaporkan pengelola PKBM.

Baca juga: Bawaslu Nisel Tolak Permohonan Partai Garuda

“Diduga terjadi rekayasa penyampaian Singkrinisasi Cut Off oleh lembaga PKBM kepada Kementerian Pendidikan diantaranya Peserta Didik. Beberapa PKBM peserta Didiknya memiliki peserta Didik pindahan,” ungkap sumber.

Dinas Pendidikan diduga tidak pernah memverifikasi sekolah asal peserta didik pindahan dari sekolah mana hingga keabsahan surat keterangan pindah peserta didik. Apakah benar raport yang disampaikan lembaga tersebut berasal dari sekolah asal pindah.

“Ketika mengikuti ujian akhir kelulusan apakah pernah penilik sudah melakukan verifikasi terhadap peserta Didik, apakah yang bersangkutan langsung atau hanya peserta Didik Joki / bayaran saja”, cetus sumber dengan nada bertanya.

Diduga adanya Joki peserta ujian yang bukan merupakan peserta didik yang terdaftar di PKBM dan pengakuan para peserta didik yang sama sekali tidak mengikuti proses aktivitas belajar namun tetap lulus dan menerima ijazah kelulusan.

Pada saat mengikuti ujian kelulusan apakah ada dilakukan verifikasi jumlah Peserta Didik yang didaftarkan mengikuti ujian dengan jumlah peserta Didik yang hadir secara langsung dengan melakukan pengecekkan data para peserta didik.

Posesi ujian Kelulusan yang sedang berlangsung terindikasi tidak sesuai dengan jumlah peserta didik yang terdaftar mengikuti ujian kelulusan tanpa adanya pengecekkan peserta didik sesuai data dengan peserta yang hadir mengikuti ujian kelulusan.

Baca juga: Polres Simalungun Didesak Tangkap Bandar Togel di Huta Jambi

Adanya pengimputan peserta didik baru yang didaftarkan tidak sepengetahuan yang bersangkutan seperti laporan masyarakat kepada team dengan dengan menyertakan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan dan pihak keluarganya sama sekali tidak pernah mendaftar ke PKBM sebagai peserta didik kejar paket.

Diduga adanya pembelian data peserta didik dari satuan Pendidikan Formal yang sudah dinyatakan tidak aktif dan dipindahkan ke Lembaga Pendidikan Non Formal semata-mata untuk mendapatkan dan BOP.

“Mengacu kepada Rombel apakah Penilik Dinas Pendidikan pernah mempertanyakan penyusunan Rombel di PKBM diduga penuh rekayasa dikuatkan dengan jumlah peserta didik yang sedikit namun rombel lebih banyak dan jumlah peserta didik yang lebih banyak namun rombel lebih sedikit,” katanya lagi.

Penyusunan Rombel diduga carut marut terkesan asal-asalan saja sebatas formalitas semata mengacu kepada data laporan Cat Off pelaporan singkronisasi Lembaga PKBM tidak dapat mempertanggung jawabkan rombel yang dilaporkan.

Lebihlanjut dijelaskan sumber, Disdik diduga tidak pernah mempertanyakan apakah penilik pernah pertanyakan laporan Cut Off seperti jumlah rombel hanya 2 (Cek Cut Off) dengan peserta Didik 100. Peserta didik ke 2 rombel tersebut merupakan peserta didik jenjang apa saja, apakah merupakan peserta didik Paket A , B dan C.

Terhadap Paket A ada yang namanya tingkatan diantaranya Tingkatan I kelas 1, 2 dan 3 Tingkatan II Kelas 4, 5 dan 6. Apakah penilik pernah mempertanyakan dan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan berapa Rombel Paket A Tingkatan I dan Tingkatan II di setiap Lembaga PKBM.

Sedangkan untuk paket B ada yang namanya Tingkatan III Kelas 7 dan 8 Tingkatan IV Kelas 9. Serta
Paket C ada yang namanya tingkatan V Kelas 10 dan 11 tingkatan VI kelas 12,” ujarnya heran.

Sumber kembali mempertanyakan, apakah Dinas Pendidikan pernakah penilik pernah mempertanyakan dan memberikan laporan terkait keberadaan guru atau Tutor pada pada lembaga PKBM. Bahwa dalam laporan Cat Off sama sekali tidak melaporkan keberadaan tutor.

Namun lembaga tersebut terdaftar sebagai penerima dana BOP Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C diduga kuat tanpa pengawasaan dan penuh rekayasa sebatas untuk menerima bantuan semata.

Sejumlah masyarakat mengatakan, seharusnya penilik juga mempertanyakan jumlah guru yang hanya semisal 2 orang (Cek Cut Off) dengan jumlah peserta didik hingga ratusan orang. Diduga PKBM di Langkat tidak dapat mempertanggung jawabkan keberadaan guru /totor sesuai jumlah dan per bidang studi dan per jenjang.

Keberadaan Tutor diduga rekayasa dan hanya dikelola satu orang saja hanya untuk mengelabui kementerian dan Dinas Pendidikan.

Pihak penilik harus mempertanyakan keberadaan Tutor per bidang studi per jenjang pada lembaga PKBM. Serta siapa nama Kepala Sekolah, Tutor di PKBM yang mana diduga kuat hanya satu orang saja yakni kepala sekolah.

Termasuk mempertanyakan terkait jadwal pembelajaran. Sedangkan Peran Tendik diduga sebatas membuka dan menutup pintu lembaga saja.

Penilik harus melakukan pengecekan dan melaporkan kebenaran Jumlah ruang kelas di PKBM, melalui data pelaporan Cut Off keberadaan ruang kelas. Faktanya tidak ditemukan jumlah ruang kelas yang sama di PKBM dengan jumlah yang dilaporkan di Cut Off Singkronisasi.

Penilik harus melakukan pengecekan terkait sarana dan prasarana, Laboratorium, Perpustakaan di PKBM. Pengakuan pengelola PKBM diduga stor ke Kabid PNFI dan Penilik.

Berdasarkan progres Sinkronisasi Cut off data pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi perlu dijadikan perhatian Khusus.

Pemutahiran data diduga kuat PKBM sama sekali tidak ada aktivitas belajar dan mengajar. Dari penginputan Robel hingga jumlah guru, tendik hingga penambahan peserta didik pada semester genap dan ganjil.

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 BAB III Bagian Ke tiga (Satuan Pendidikan Penerima dana BOP Kesetaraan) Pasal 14 (Penerima Dana BOP Reguler sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan diantaranya memiliki NPSN. Telah mengisi dan melakukan pemutahiran data pada aplikasi Dapodik sesuai dengan Kondisi riil disatuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Kementerian terus mendorong agar kepala dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi terkait data yang diinput satuan pendidikan melalui Permen dan juga himbauan. Namun sepertinya dinas pendidikan lebih kepada melindungi tidak ada penindakan.

Oleh karena itu, penyidik Kejaksaan harus serius mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana BOP yang dikelola PKBM Langkat. Karena tidak tertutup kemungkinan kasus BOP di Kabupaten Langkat akan menjadi edukasi dan supervisi bagi penegakan hukum.

Hingga berita ini dilansir Kepala Dinas Pendidikan Langkat belum berhasil dikonfirmasi. (KRO/RD/TIM)