Polda Aceh Komit Tegakkan Hukum Terkait Penemuan Tambang Ilegal di Hutan Lindung

90

RADARINDO.co.id – Banda aceh : Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy bersama Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Aceh Mahdinur, mewakili Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh, Junaidi dan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Mahyudin, melakukan pengecekan titik-titik yang berpotensi terjadinya tindak pidana Minerba melalui udara atau airview di wilayah barat, meliputi Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat, Selasa (14/2/2023).

Baca juga : Kejari Palas Didesak Tangkap Eks Kades Tobing

Kombes Pol Winardy mengatakan, dalam pengecekan dari udara Kabupaten Aceh Jaya, tepatnya di Lamno, ditemukan satu titik illegal logging di hutan lindung. Kemudian di Aceh Barat, tepatnya di Sungai Mas juga ditemukan beberapa lokasi pertambangan tanpa izin atau illegal mining.

“Atas temuan itu, Polda Aceh berkomitmen melakukan penegakan hukum serta memberikan edukasi di wilayah pertambangan tanpa izin tersebut,” ujar Winardy, dalam keterangannya usai memantau lokasi tambang ilegal, dilansir dari analisa.

Terkait hal tersebut, pihak Dinas ESDM nantinya juga akan mendorong masyarakat atau kelompok masyarakat untuk membuat Koperasi atau BUMG untuk mengajukan perizinan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan Manusia ke Australia

Disamping itu, Pemerintah Daerah juga berupaya agar pertambangan tanpa izin mendapat payung hukum. Nantinya, Pemda akan berkoordinasi dengan legeslatif sampai ke Pemerintah Pusat agar adanya wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Winardy juga mengingatkan dan melarang setiap praktik illegal logging di hutan lindung, dan jika ditemukan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terkait illegal loging ini, kata Winardy, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan DLHK dan BPHL secara continue agar praktik illegal logging di hutan lindung bisa dicegah. (KRO/RD/Ans)