RADARINDO.co.id – Jakarta : Polisi berhasil membongkar lokasi penyaluran Pekerja Seks Komersial (PSK) di Jakarta Utara. Sejumlah wanita yang bakal bekerja jadi PSK dikurung di sebuah kos-kosan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Para wanita yang menjadi korban rekrutmen Tiar Wahyudi (23) ini dikurung dalam kos-kosan tersebut dan dilarang bepergian tanpa sepengetahuan tersangka.
Baca juga : Kejari Medan Eksekusi Barang Bukti Uang Rp 1,3 Miliar Perkara Korupsi
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan, tersangka yang merupakan agen penyalur PSK di kawasan lokalisasi Gang Royal itu, mengancam para korban akan dibunuh jika kabur. Informasi itu didapatkan dari salah satu korban yang menghubungi kakaknya dan dilaporkan ke polisi.
“Ada ancaman, bahwa adik pelapor ini apabila kabur (dari kos-kosan tempat penampungan PSK) akan dibunuh. Jadi si adik ini melaporkan kepada kakaknya,” ucap Bobby di Mapolsek Metro Penjaringan, Jum’at (18/8/2023) lalu.
Kos-kosan tersebut sudah didatangi pihak kepolisian pada Selasa (15/8/2023) lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati tersangka sedang berada di dalam kos-kosan bersama lima wanita PSK yang direkrutnya. “Para wanita, saksi ini membenarkan bahwa mereka ini dipekerjakan kafe remang-remang Gang Royal,” ucap Bobby.
Wanita yang direkrut Tiar secara khusus bekerja di kafe remang-remang bernama Cafe Melati. Selama tiga bulan belakangan, Tiar bekerjasama dengan pemilik kafe itu untuk menyalurkan wanita-wanita dari luar Jakarta untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Baca juga : Polres Asahan Amankan Terduga Mucikari
Pemilik kafe berinisial M akan memberikan upah sebesar Rp 1,5 sampai Rp 2 juta kepada Tiar untuk setiap wanita yang disediakannya. Rekrutmen bisnis haram ini dilakukan Tiar melalui media sosial, seperti Facebook, TikTok, hingga Instagram.
“Tersangka mendapat upah dari si M ini. Saat ini tersangka M yang merupakan pemilik kafe masih DPO,” jelas Bobby. (KRO/RD/GH)