Polisi Memburon Pelanggan Janda Muda Diduga Pengedar SS, Apakah Anda Tahu?

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Siapa saja yang pernah menjalin kerjasama dengan seorang wanita berkulit putih berparas cantik berinisial Ju.

Khususnya bagi mereka yang pernah melakukan transaksi atau jualbeli barang haram narkoba. Apakah anda tahu, bagi mereka yang memiliki bukti segera laporkan pada Kepolisian terdekat.

Baca Juga : Janda Muda Asal Deli Tua Diduga Pengedar Sabu Sabu Kena Ciduk Petugas

Informasi yang sedang berkembang, pihak Kepolisian sedang mencari siapa yang pernah menjadi pelanggan wanita berinisial Ju (39).

Ia berstatus janda muda, dan sudah ditetapkan tersangka oleh Sat Narkoba Polresta Deliserdang, diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangkq Ju (39) warga Desa Mekar Sari, Deli Tua, Deliserdang diciduk petugas. Pasalnya, wanita berkulit putih berwajah cantik itu menjadi terduga pengedar narkotika jenis sabu sabu.

Sat Narkoba Polresta Deliserdang menangkap tersangka Ju (39), di kediamannya di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delu tua, Kamis (21/7). Dari tangannya, polisi mengamankan 22.06 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH, mengatakan
Sat Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menangkap diduga pengedar narkoba, Kamis (21/07/2022).

Janda beranak tiga dengan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan shabu dengan berat bruto 22.06 gram.

Pengungkapan tersebut, berawal pada hari Kamis (21/7/22) sekira pukul 02.00 Wib.

Personel Sat Narkoba Polresta Deliserdang yang sebelumnya melakukan pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba inisial IS di Kecamatan Pantai Labu, Senin (18/7/22).

Pengakuannya narkoba didapat dari terduga pengedar Ju di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.

Sampai dilokasi yang dimaksud benar saja petugas melihat Ju sedang berada di dalam rumah, saat petugas mengetuk pintu rumah tersebut.

Tersangka Ju langsung berusaha melarikan diri. Sehingga petugas dengan sigap membuka rumah Ju kemudian mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan rumah pelaku.

Baca Juga : Sudah Bisakah Brigadir J Disebut Korban “Pembunuhan”?

“Ketika di mintai keterangan Pelaku Ju langsung mengaku jualan sabu lalu mengambil barang bukti dari lemari dan menyerahkan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas,” ungkap Kompol Zulkarnain SH.

Mewakili Kapolresta Deli Serdang Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH, mengatakan pelaku Ju beserta barang bukti sudah kita amankan.

Sejumlah pihak mendukung kinerja Kepolisian segera menangkap para pemakai, pengedar atau bandar narkoba karena menjadi musuh utama masyarakat Indonesia. (KRO/RD/HD)