Polisi Tangkap Buronan Kasus Pencabulan di Panti Asuhan

18

RADARINDO.co.id – Jakarta : Polisi akhirnya berhasil menangkap Yandi Supriyadi (28), buronan kasus pencabulan sesama jenis di Panti Asuhan Darussalam An’nur di Tangerang Kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan terhadap Yandi dilakukan di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Kamis (07/11/2024). “Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ade Ary, Jum’at (08/11/2024), melansir kompas.

Baca juga: Modus Pemda Curangi Anggaran Dibongkar, Ini Kata Kepala BPKB

Menurutnya, Yandi kerap berpindah-pindah tempat saat menjadi buronan polisi. “Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang. Dia pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Ade Ary.

Selama pelarian, Yandi bekerja di perkebunan agar tetap mendapatkan uang. “(Akhirnya) tersangka diamankan di pasar saat akan belanja kebutuhannya. Selama pelariannya, dia sembunyi di perkebunan,” ungkap Ade Ary.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka pencabulan sesama jenis, yaitu Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf Bachtiar (30) selaku pengurus. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. (KRO/RD/KOMP)