RADARINDO.co.id – Lampung : Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Selain Dendi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus proyek senilai Rp8,2 miliar tersebut.
Baca juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU, Termasuk Wakil Ketua DPRD
Keempatnya adalah Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran ZF, serta tiga orang pihak swasta yang meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK miliaran itu.
“Penetapan status tersangka diumumkan usai penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung menemukan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus tersebut,” ungkap Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa (28/10/2025), mengutip kompas.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR.
Kementerian menyetujui Rp8,2 miliar untuk pelaksanaan anggaran tahun 2022. Namun, proyek tersebut justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran dengan alasan perubahan struktur organisasi.
Dalam praktiknya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR.
Akibat perubahan itu, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan program nasional. “Sehingga negara dirugikan karena target penyediaan layanan air minum tidak tercapai,” ungkap Armen.
Disebutkannya, eks Bupati Pesawaran dan Kadis PUPR diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.
Baca juga: Danantara Harus Jadi Entitas Swasta, Purbaya: Jangan Minta Negara
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara mobil lain, tas, sertifikat tanah, dan dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. (KRO/RD/Komp)







